"Setahu saya tidak ada SK dari pimpinan. Tidak perlu ada SK dari pimpinan. Kalau untuk perubahan anggota pindah dari Komisi X ke Komisi III ke Komisi IV itu domainnya fraksi," kata Fadli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2015).
Namun, ketika ditunjukkan salinan SK rotasi yang ditandatangani Setya Novanto, Fadli meralat jawabannya. Menurut dia, bisa saja dalam kondisi tertentu Ketua DPR menerbitkan SK pengesahan terhadap permintaan fraksi untuk merotasi anggotanya. Fadli mengaku baru melihat SK tersebut karena baru saja kembali dari tugas di luar kota.
"Kalau itu yang dilakukan, itu berarti mekanisme yang biasa terjadi. Dan, saya mungkin enggak tahu karena itu di wilayah reguler yang dilakukan Sekjen," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.