JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Tommi A Legowo mengatakan bahwa kebijakan afirmasi mengenai keterwakilan perempuan seharusnya tidak hanya dilakukan sebagai pemenuhan syarat administrasi partai politik. Menurut dia, partai politik perlu membuat kebijakan khusus dalam mengakomodasi kader-kader perempuan.
"Untuk membuktikan bahwa parpol tidak hanya memenuhi tuntutan administrasi, maka harus diafirmasi lebih jauh untuk menjadikan kader perempuan dalam posisi kunci kepengurusan parpol," ujar Tommi saat ditemui di Kantor Formappi, Jakarta, Selasa (21/4/2015).
Peneliti Pusat Kajian Politik UI Yolanda Panjaitan mengatakan, saat ini, agenda-agenda partai politik tidak mendukung kebijakan yang mendorong keterwakilan perempuan, khususnya dalam pencalonan anggota legislatif. Padahal, negara-negara yang menghasilkan produk legislasi yang ramah terhadap perempuan, afirmasinya dimulai dari internal partai.
Menurut dia, kebijakan partai punya penguatan untuk politisi perempuan. Mekanisme internal yang bisa dilakukan misalnya dengan mengutamakan perempuan dalam perekrutan dan kaderisasi pengurus partai. Sementara itu, terkait kepemimpinan perempuan di parlemen, Yolanda menilai bahwa diperlukan suatu intervensi regulasi.
Yolanda menerangkan, anggota dewan perlu membuat perspektif baru yang mengharuskan adanya perempuan di jajaran pimpinan DPR. Tommi mengatakan, aturan mengenai keterwakilan perempuan dalam pimpinan alat kelengkapan dewan yang sebelumnya ada, kini tidak lagi diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Ia menyarankan agar dilakukan revisi undang-undang mengenai afirmasi parlemen, khususnya dalam menyuarakan kesetaraan dan akses politik bagi perempuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.