Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Ada Kejanggalan dalam Penetapan Tersangka Jero Wacik

Kompas.com - 20/04/2015, 14:14 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pengacara mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, Hinca Panjaitan menilai, ada sejumlah kejanggalan di dalam penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, penetapan Jero sebagai tersangka hanya berselang satu hari setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus Jero.

"Bagaimana mungkin dalam satu hari, termohon (KPK) dapat mengumpulkan bukti yang cukup untuk menjadikan pemohon (Jero) sebagai tersangka," kata Hinca saat membacakan gugatan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4/2015).

KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013. (baca: Pengacara: 7 Bulan Kasus Jero Tak Disentuh, Masa Tunggu Seminggu KPK Tak Mau?)

Hinca menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP, seorang tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan cara mengumpulkan alat bukti. Tujuan dari tindakan penyidik itu agar tindak pidana yang ditemukan menjadi terang.

KPK menerbitkan sprindik Nomor Sprin.Dik-41/01/09/2014 atas nama Jero Wacik pada 2 September 2014. Kemudian, pada 3 September 2014, pimpinan KPK saat itu, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, mengumumkan Jero sebagai tersangka.

Di waktu yang sama, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KEP-1019/01-23/09/2014 kepada Dirjen Imigrasi terkait pencegahan ke luar negeri atas nama Jero. Selang satu hari, KPK kembali menerbitkan surat Nomor R-1315/20-23/09/2014 terkait pemblokiran rekening.

"Setelah melakukan serangkaian tindakan mulai dari tanggl 2 sampai dengan 4 September 2014, baru kemudian tanggal 9 September 2014, termohon memulai mengumpulkan bukti-bukti atas sangkaan kepada pemohon. Dengan demikian, pencantuman nama pemohon dalam sprindik yang diterbitkan bersifat terburu-buru atau prematur karena tidak didahului pengumpulan bukti yang cukup," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Nasional
Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com