Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Ada Kejanggalan dalam Penetapan Tersangka Jero Wacik

Kompas.com - 20/04/2015, 14:14 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pengacara mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, Hinca Panjaitan menilai, ada sejumlah kejanggalan di dalam penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, penetapan Jero sebagai tersangka hanya berselang satu hari setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus Jero.

"Bagaimana mungkin dalam satu hari, termohon (KPK) dapat mengumpulkan bukti yang cukup untuk menjadikan pemohon (Jero) sebagai tersangka," kata Hinca saat membacakan gugatan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4/2015).

KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013. (baca: Pengacara: 7 Bulan Kasus Jero Tak Disentuh, Masa Tunggu Seminggu KPK Tak Mau?)

Hinca menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP, seorang tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan cara mengumpulkan alat bukti. Tujuan dari tindakan penyidik itu agar tindak pidana yang ditemukan menjadi terang.

KPK menerbitkan sprindik Nomor Sprin.Dik-41/01/09/2014 atas nama Jero Wacik pada 2 September 2014. Kemudian, pada 3 September 2014, pimpinan KPK saat itu, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, mengumumkan Jero sebagai tersangka.

Di waktu yang sama, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KEP-1019/01-23/09/2014 kepada Dirjen Imigrasi terkait pencegahan ke luar negeri atas nama Jero. Selang satu hari, KPK kembali menerbitkan surat Nomor R-1315/20-23/09/2014 terkait pemblokiran rekening.

"Setelah melakukan serangkaian tindakan mulai dari tanggl 2 sampai dengan 4 September 2014, baru kemudian tanggal 9 September 2014, termohon memulai mengumpulkan bukti-bukti atas sangkaan kepada pemohon. Dengan demikian, pencantuman nama pemohon dalam sprindik yang diterbitkan bersifat terburu-buru atau prematur karena tidak didahului pengumpulan bukti yang cukup," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com