JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, Hinca Panjaitan menilai, ada sejumlah kejanggalan di dalam penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, penetapan Jero sebagai tersangka hanya berselang satu hari setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus Jero.
"Bagaimana mungkin dalam satu hari, termohon (KPK) dapat mengumpulkan bukti yang cukup untuk menjadikan pemohon (Jero) sebagai tersangka," kata Hinca saat membacakan gugatan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4/2015).
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013. (baca: Pengacara: 7 Bulan Kasus Jero Tak Disentuh, Masa Tunggu Seminggu KPK Tak Mau?)
Hinca menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP, seorang tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan cara mengumpulkan alat bukti. Tujuan dari tindakan penyidik itu agar tindak pidana yang ditemukan menjadi terang.
KPK menerbitkan sprindik Nomor Sprin.Dik-41/01/09/2014 atas nama Jero Wacik pada 2 September 2014. Kemudian, pada 3 September 2014, pimpinan KPK saat itu, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, mengumumkan Jero sebagai tersangka.
Di waktu yang sama, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KEP-1019/01-23/09/2014 kepada Dirjen Imigrasi terkait pencegahan ke luar negeri atas nama Jero. Selang satu hari, KPK kembali menerbitkan surat Nomor R-1315/20-23/09/2014 terkait pemblokiran rekening.
"Setelah melakukan serangkaian tindakan mulai dari tanggl 2 sampai dengan 4 September 2014, baru kemudian tanggal 9 September 2014, termohon memulai mengumpulkan bukti-bukti atas sangkaan kepada pemohon. Dengan demikian, pencantuman nama pemohon dalam sprindik yang diterbitkan bersifat terburu-buru atau prematur karena tidak didahului pengumpulan bukti yang cukup," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.