Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras, Putri Kanesia mengatakan, hal tersebut dikarenakan kondisi kejiwaan Rodrigo yang dinyatakan tidak sehat oleh dokter kejiwaan yang merawatnya.
"Kami desak Presiden Jokowi membatalkan putusan eksekusi mati Rodrigo atau menunda hingga proses upaya hukum kami lakukan," ujar Putri di Kantor Kontras, Jakarta, Minggu (19/4/2015).
Putri mengatakan, tim kuasa hukum memiliki rekam medis Rodrigo yang menyatakan bahwa ia menderita skizofrenia disorder dan bipolar psikopatrik. Hasil pemeriksaan kejiwaan Rodrigo tersebut dikeluarkan oleh Psychologicak Consultant and Center of Behavior Studies dan pemeriksaan psikiater oleh dokter Valter Luiz Abelardino Silva.
"Penyakit yang diderita Rodrigo bukan penyakit yang dapat dideteksi orang awam dan dibutuhkan keahlian psikiatri untuk mendeteksi penyakit tersebut," kata Putri.
Saat ini tim kuasa hukum Rodrigo dan sepupunya yang bernama Angelita Muxfeldt akan mengajukan upaya hukum, yaitu permohonan pengampuan atas Rodrigo ke Pengadilan Negeri Cilacap.
Selain itu, upaya peninjauan kembali juga akan dilakukan agar Rodrigo terbebas dari eksekusi mati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.