JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo diminta memberikan argumentasinya terkait penolakan terhadap permohonan grasi yang diajukan para terpidana mati kasus narkotika. Hal itu dinilai penting untuk memenuhi aspek keadilan dan moralitas bagi para terpidana mati.
"Permohonan grasi diterima atau tidak tetap harus dijelaskan alasannya. Presiden tidak bisa 'sapu jagat'. Harus argumentatif," ujar koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, saat ditemui di Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Haris mengatakan, pemerintah seharusnya memastikan upaya hukum terbuka semaksimal mungkin bagi para terpidana untuk mencari keadilan. Salah satunya adalah melalui permohonan grasi. (Baca: Lanjutkan Eksekusi Mati, Jokowi Dinilai Tampilkan Drama Penggantungan)
Untuk itu, Presiden seharusnya tidak menolak grasi secara general, tetapi memperhatikan masing-masing kasus.
Haris menambahkan, uji materi terhadap Pasal 11 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi bertujuan untuk meminta agar Mahkamah Konstitusi memberikan kejelasan mengenai bagaimana seharusnya Presiden memutuskan menolak grasi.
"Jangan sampai Presiden memberikan keputusan seperti genosida atau satu keputusan untuk semua," kata Haris. (Baca: Kontras: Eksekusi Mati Siti Zaenab, Tuah bagi Pemerintah Indonesia)
Menurut Haris, dengan argumentasi yang jelas, pemerintah bisa memberikan kejelasan mengapa suatu upaya hukum patut ditolak atau diterima. Setidaknya, pemerintah tidak menonjolkan semangat untuk menghilangkan hak untuk hidup, tetapi menunjukkan semangat untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum.
Pemerintah sudah siap untuk melaksanakan eksekusi para terpidana mati tahap kedua. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah menyatakan persiapan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, sebagai tempat eksekusi telah mencapai 100 persen.
Namun, kejaksaan sebagai eksekutor hukuman mati masih menunggu proses hukum yang diajukan beberapa terpidana. (Baca: Eksekusi Mati Tahap II Belum Dilakukan, Jaksa Agung Tunggu Proses Hukum Selesai)