Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Sampaikan Alasan Penolakan Grasi Terpidana Mati

Kompas.com - 15/04/2015, 17:10 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Presiden Joko Widodo diminta memberikan argumentasinya terkait penolakan terhadap permohonan grasi yang diajukan para terpidana mati kasus narkotika. Hal itu dinilai penting untuk memenuhi aspek keadilan dan moralitas bagi para terpidana mati.

"Permohonan grasi diterima atau tidak tetap harus dijelaskan alasannya. Presiden tidak bisa 'sapu jagat'. Harus argumentatif," ujar koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, saat ditemui di Jakarta, Rabu (15/4/2015).

Haris mengatakan, pemerintah seharusnya memastikan upaya hukum terbuka semaksimal mungkin bagi para terpidana untuk mencari keadilan. Salah satunya adalah melalui permohonan grasi. (Baca: Lanjutkan Eksekusi Mati, Jokowi Dinilai Tampilkan Drama Penggantungan)

Untuk itu, Presiden seharusnya tidak menolak grasi secara general, tetapi memperhatikan masing-masing kasus.

Haris menambahkan, uji materi terhadap Pasal 11 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi bertujuan untuk meminta agar Mahkamah Konstitusi memberikan kejelasan mengenai bagaimana seharusnya Presiden memutuskan menolak grasi.

"Jangan sampai Presiden memberikan keputusan seperti genosida atau satu keputusan untuk semua," kata Haris. (Baca: Kontras: Eksekusi Mati Siti Zaenab, Tuah bagi Pemerintah Indonesia)

Menurut Haris, dengan argumentasi yang jelas, pemerintah bisa memberikan kejelasan mengapa suatu upaya hukum patut ditolak atau diterima. Setidaknya, pemerintah tidak menonjolkan semangat untuk menghilangkan hak untuk hidup, tetapi menunjukkan semangat untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum.

Pemerintah sudah siap untuk melaksanakan eksekusi para terpidana mati tahap kedua. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah menyatakan persiapan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, sebagai tempat eksekusi telah mencapai 100 persen.

Namun, kejaksaan sebagai eksekutor hukuman mati masih menunggu proses hukum yang diajukan beberapa terpidana. (Baca: Eksekusi Mati Tahap II Belum Dilakukan, Jaksa Agung Tunggu Proses Hukum Selesai)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

Nasional
Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Nasional
Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Nasional
Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Nasional
Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Nasional
Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Nasional
Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Nasional
Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Nasional
Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Nasional
Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Nasional
KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com