JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa pemerintah akan tetap membela warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang terancam hukuman mati. Menurut data Kementerian Luar Negeri, hingga Februari 2015, terdapat 229 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri.
"Ya, semua dibela, disiapkan pengacara. Kita prihatin luar biasa. Kemenlu bekerja untuk itu dan ada task force (gugus tugas) untuk itu," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Terkait eksekusi mati WNI Siti Zaenab di Arab Saudi, Kalla menyatakan bahwa pemerintah prihatin akan peristiwa itu. Kendati demikian, pemerintah juga menghormati proses hukum yang berlangsung di Arab Saudi.
"Kita prihatin, pemerintah sudah berusaha, tetapi kita hormati hukum negara lain sebagaimana kita minta negara lain hormati hukum di Indonesia, itu masalahnya," kata Kalla.
Proses hukum terhadap Zaenab di Arab Saudi sudah berlangsung kurang lebih 16 tahun. Selama itu, pemerintah berupaya memberikan perlindungan. (Baca: Protes Eksekusi Mati Siti Zaenab, Menlu Panggil Dubes Arab Saudi)
Kalla mengatakan bahwa tiga presiden sudah berkali-kali mengirimkan surat kepada Pemerintah Arab Saudi agar Zaenab mendapatkan keringanan.
"Proses sudah 16 tahun. Sama dengan kita minta negara lain hormati hukum mati di Indonesia. Sebaliknya kita hormati hukum di sana, tetapi kita usaha dulu. Panjang ceritanya ini, sudah tiga presiden urus ini," ucap Kalla.
Wapres pun mengklaim upaya yang dilakukan pemerintah dalam membela Zaenab tersebut sudah maksimal. Namun, usaha pemerintah itu tak berbuah hasil. Zaenab dieksekusi mati pada Selasa (14/4/2015) waktu Indonesia.
Siti Zaenab dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri dari pengguna jasanya yang bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999. Dia kemudian ditahan di penjara umum Madinah sejak 5 Oktober 1999. (Baca: Siti Zaenab Dieksekusi Mati, Pemerintah Diminta Stop Kirim TKI ke Arab Saudi)
Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati atau kisas kepada Siti Zaenab. Dengan jatuhnya keputusan kisas tersebut, pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.
Namun, pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil balig. Pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil balig, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.