JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah setengah hari melakukan blusukan di kawasan Tangerang, Presiden Joko Widodo melanjutkan kegiatannya dengan menggelar rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (13/4/2015) sore. Agenda pembahasan rapat terbatas bersama para menteri itu adalah soal konflik Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan para nelayan di wilayah pantura.
"Sore hari ini dari beberapa lokasi yabg telah saya kunjungi, ada beberapa hal yang perlu diselesaikan terutama berkaitan dengan perikanan," ujar Jokowi membuka rapat terbatas itu.
Dikatakan, Jokowi bersama Menteri Susi sudah melakukan pertemuan dengan kelompok-kelompok nelayan dari Batang, Pekalongan, Tegal dan Rembang. "Yang Bu Menteri KKP juga hadir, perlu juga kita bahas dalam kesempatan ini," ucap Jokowi.
Hadir dalam rapat terbatas kali ini adalah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Jaksa Agung HM Prasetyo, dan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.
Sebelumnya, Jokowi sempat melakukan mediasi antara nelayan dengan Menteri Susi di Istana Negara pada 8 April lalu. Saat itu, Susi meninggalkan pertemuan lebih dulu karena bertengkar dengan para nelayan asal Rembang.
Penyebabnya ialah para nelayan mengeluhkan kebijakan Susi yang melarang semua nelayan pantura menggunakan cantrang (alat untuk menangkap ikan tanpa pemberat) mulai bulan September. Susi menganggap penggunaan cantrang itu layaknya penggunaan trawl yang akan merusak kelestarian biota laut.
Sementara nelayan meminta agar pelarangan itu ditunda sampai tiga tahun mendatang. Sebab, apabila dalam jangka waktu yang sempit nelayan harus berhenti melaut, mereka tidak bisa membayar kredit yang diajukan. Jika nelayan harus mengganti alat tangkap ikan, biaya yang harus dikeluarkan sangat besar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.