Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran Sejumlah Kurir di Berbagai Kasus Korupsi, Bagaimana Bisa Dijerat KPK?

Kompas.com - 13/04/2015, 06:42 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota DPR RI Adriansyah dan Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat sebagai tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan, Kamis (9/4/2015). Selain Adriansyah dan Andrew, penyelidik KPK juga menangkap seorang anggota Polsek Menteng Briptu Agung Krisdianto.

Agung diduga berperan sebagai kurir yang mengantarkan uang dari Andrew ke Adriansyah. Namun, setelah diperiksa secara intensif selama 1x24 jam, Agung dilepaskan karena dianggap tidak memenuhi dua alat bukti tindak pidana korupsi.

"Belum ada bukti yang kuat dia (Agung) terlibat," ujar pimpinan sementara KPK Johan Budi, Minggu (12/4/2015).

Bebasnya Agung lantas menjadi pertanyaan besar karena dianggap terlibat dalam dugaan pidana korupsi, meski hanya sebagai kurir. Dalam beberapa kasus korupsi yang pernah ditangani sebelumnya, KPK tidak hanya menangkap pelaku suap, tetapi juga memproses kurir atau perantara yang ikut terlibat.

1. Perantara Suap Kasus SKK Migas, Deviardi

Deviardi merupakan pelatih golf Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini. Deviardi terbukti menerima uang untuk Rudi dari bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong dan Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya sebesar 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura.

Selain itu, Deviardi juga menjadi perantara suap dari bos PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon untuk diserahkan kepada Rudi sebesar 522.500 dollar AS. Semua uang tersebut disimpan Ardi di safe deposite box Bank CIMB Niaga cabang Pondok Indah.

Uang itu diberikan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat Senipah, serta rekomendasi formula harga gas. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pun menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Deviardi.

2. Perantara Suap Kasus Bansos Bandung, Asep Triana

Majelis hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara untuk Asep Triana yang berperan sebagai kurir dalam kasus ini. Asep merupakan orang suruhan Ketua Ormas Gazibu Padjadjaran Bandung Toto Hutagalung untuk mengantarkan uang suap kepada Hakim Setyabudi Tedjocahyo. Diketahui, Toto merupakan tangan kanan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Toto diperintahkan Dada untuk menyuap Hakim Setyabudi yang pada saat itu menangani perkara bansos Pemkot Bandung.

3. Perantara Suap Kasus Pilkada Lebak, Susi Tur Andayani

Susi Tur Andayani merupakan pengacara yang ditunjuk Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah untuk menangani perkara Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi. Melalui Susi, Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar.

Suap tersebut dimaksudkan untuk memenangkan memenangkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmi di MK. Pasangan tersebut diusung oleh Partai Golkar, partai yang juga mengusung Atut menjadi Gubernur. Atas perbuatannya, Susi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

4. Perantara Suap Kasus Pilkada Palembang, Muhtar Ependy

Muhtar Ependy merupakan orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang berperan sebagai perantara suap dalam kasus ini. Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito memberikan sejumlah uang kepada Akil untuk memenangkannya dalam perkara Pilkada Palembang melalui Muhtar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com