JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas perkara (P21) kasus tukar guling lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Bokongsemar, Tegal, Jawa Tengah. Dengan demikian, kedua tersangka dalam kasus ini, mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya dan Direktur CV Tri Daya Pratama Syaeful Jamil akan segera disidangkan.
"Iya, hari ini berkas perkara untuk dua tersangka kasus Tegal masuk ke tahap 2," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (8/4/2015).
Priharsa mengatakan, tempat tahanan Ikmal dan Saipul akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Jawa Tengah.
Saat keluar dari gedung KPK, Ikmal bersikukuh tidak mengetahui adanya arahan tukar guling lahan tersebut. "Yang menjadi masalah adalah karena ketidaktahuan saya sebagai wali kota maupun tim pengarah dan tim teknis tentang adanya aturan menkeu," ujar Ikmal.
Menurut Ikmal, semestinya perizinan tukar guling tanah dilakukan oleh kepala daerah. Namun, kata Ikmal, di Tegal dilakukan oleh pihak swasta. "Inilah ketidaktahuan saya dan juga tim pengarah dan tim teknis pemindah tanganan," kata Ikmal.
Ikmal selaku Wali Kota Tegal 2008-2013 yang merangkap sebagai Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pelaksanaan tukar guling (ruislag) antara Pemkot Tegal dengan CV Tri Daya Pratama pada 2012.
Pemkot Tegal menukar guling bekas tanah bengkok di Kelurahan Keturen, Kraton, dan Pekauman yang luasnya sekitar 59.133 meter persegi dengan lahan di areal Bokongsemar milik pihak swasta seluas 142.056 meter persegi. Diduga, ada mark up atau penggelembungan harga terkait dengan proses tukar guling ini.
Atas perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 8 miliar. Tukar guling lahan Bokongsemar ini juga menjadi salah satu temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemkot Tegal 2012. LHP tertanggal 27 Mei 2013 itu menyebutkan adanya risiko ketidakwajaran nilai transaksi tukar guling dari hasil penilaian tim appraisal yang ditunjuk dan dibiayai pihak ketiga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.