Setelah Budi, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka.
Tak lama berselang, mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, yang merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI juga mengajukan permohonan praperadilan.
Setelah itu, giliran mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo yang menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penanganan keberatan pajak PT BCA.
Mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo yang merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005 juga melayangkan gugatannya ke PN Jakarta Selatan.
Tak berhenti sampai di situ, mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, dan saksi dari Ketua DPRD Bangkalan nonaktif Fuad Amin Imron bernama Siti Tarwiyah juga ikut menggugat KPK melalui praperadilan.
Lalu, bagaimana nasib penanganan kasus di KPK di tengah derasnya gugatan praperadilan?
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, seluruh energi KPK tidak terkuras hanya untuk praperadilan. Menurut dia, kegiatan di tingkat penyelidikan hingga penuntutan tetap berjalan di KPK.
"Sebenarnya semua tetap berjalan," kata Priharsa.
Priharsa mengatakan, saat ini pimpinan tengah gencar melakukan ekspose atau gelar perkara setiap hari. Ekspose tersebut dilakukan untuk kasus-kasus yang berada di tahap penyidikan.
"Pimpinan sekarang sibuk ekspose. Sehari bisa dua," kata Priharsa.
Priharsa mengatakan, kegiatan ekspose rutin dilakukan karena tiga dari lima pimpinan KPK merupakan pimpinan sementara yang beru bergabung. Oleh karena itu, ekspose dilakukan dari awal sehingga seluruh pimpinan dapat memahami perkembangan kasus-kasus tersebut.
Priharsa mengaku kegiatan di KPK tidak terganggu meski pun kebanjiran gugatan praperadilan. Hanya saja, kata Priharsa, Biro Hukum KPK harus bekerja keras untuk menghadapi semua gugatan tersebut.
"Kalau terganggu secara signifikan sih tidak. Kcuali biro hukum yang mesti bekerja ekstra karena adanya gelombang praperadilan," kata Priharsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.