"Dengan demikian, sudah jelas bahwa permohonan pemohon mengenai ganti kerugian adalah tidak berdasar sehingga permohonan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," kata anggota Biro Hukum KPK, Yadyn, saat membacakan tanggapan atas gugatan Sutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).
Ganti rugi itu dimasukkan Sutan dalam gugatannya atas langkah KPK yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya. Politisi Partai Demokrat itu menganggap tindakan yang dilakukan KPK tidak sah.
Yadyn mengatakan, Pasal 1 angka 10 huruf c KUHAP menyebutkan bahwa permintaan ganti rugi atau rehabilitasi pada praperadilan dapat dilakukan atas perkara yang tidak diajukan ke pengadilan.
Sementara itu, pada Pasal 1 angka 24 KUHAP, ganti kerugian merupakan hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya berupa uang karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau terjadi kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan.
"Sementara itu, di dalam Pasal 95 KUHAP, ini disebabkan karena dia bukan orang yang disangka atau dituduh, dan kemudian yang ia terangkan benar," ujarnya.
Yadyn menambahkan, dalam penanganan perkara Sutan, KPK telah menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai amanat perundang-undangan. KPK pun tidak mendapati adanya kekeliruan dalam proses penyelidikan dan penyidikan Sutan.
"Tidak ada penghentian perkara pada tingkat penyidikan atau tingkat penuntutan terhadap perkara yang melibatkan pemohon," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.