JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Apung Widadi mengatakan, pemerintah saat ini melakukan pemborosan besar-besaran dengan menaikkan tunjangan uang muka untuk mobil pejabat negara menjadi Rp 210,89 juta. Padahal, uang sebesar itu bisa digunakan untuk memperbaiki ratusan ribu ruang kelas yang rusak.
"Situasi saat ini masih ada prioritas pemerintah yang masih harus dituntaskan, seperti memperbaiki ruang kelas daripada membelikan mobil mewah untuk pejabat negara," kata Apung dalam jumpa pers di kantor Seknas FITRA, Jakarta, Minggu (5/4/2015).
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 13 Maret 2015, ada 149.552 ruang kelas SD dan SMP yang rusak. Jika diasumsikan setiap ruang kelas yang rusak membutuhkan biaya Rp 100 juta, maka total dana yang dibutuhkan mencapai Rp 149,5 miliar.
Akan tetapi, pemerintah justru menggelontorkan dana besar untuk para pejabat. Jika uang muka yang diberikan sebesar Rp 210,89 juta maka jika dikalikan 753 orang pejabat negara yang merasakan fasilitas ini, negara harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 158,8 miliar.
Jumlah itu lebih dari cukup untuk memperbaiki seluruh ruang kelas rusak yang ada di seluruh Indonesia. "Bahkan bisa memperbaiki 158.800 ruang kelas," ucap Apung.
Maka dari itu, FITRA mendesak agar Presiden Jokowi membatalkan perpres dan pencairan uang untuk pejabat negara itu. Apung mengingatkan, Jokowi-JK pernah berjanji yang tertuang dalam Nawa Cita butir kelima yang berbunyi "Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program".
"FITRA menuntut pemerintah memenuhi janji efisiensi mengelola anggaran dan mewujudkan politik anggaran yang berpihak kepada rakyat. Daripada untuk DP (down payment/uang muka) mobil pejabat, lebih baik untuk bangun ruang kelas sekolah yang rusak," kata Apung.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 Juta. Jumlah ini naik Rp 87,8 miliar dibandingkan tahun 2010 yang mengalokasikan tunjangan uang muka sebesar Rp 116.650.000.
Mereka yang mendapat uang muka ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (560 orang), anggota Dewan Perwakilan Daerah (132 orang), hakim agung (40 orang), hakim konstitusi (9 orang), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (5 orang), dan anggota Komisi Yudisial (7 orang).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.