JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana telah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kamis (2/4/2015). Selama delapan jam diperiksa, yakni sejak pukul 13.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB, Denny keluar dari gedung Bareskrim dengan senyuman sambil menyapa wartawan.
"Sebagaimana tadi di awal, kami berdoa di hari baik, malam Jumat. Semoga di hari dan malam yang baik ini penjelasan saya bisa memperjelas persoalan ini," tutur Denny sambil tersenyum.
Denny menambahkan bahwa dia sudah melakukan kewajibannya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik yang berjumlah 34 pertanyaan. Dia pun berharap bahwa penyidik bisa memahami bahwa tujuan dia dalam sistem payment gateway adalah murni hanya untuk melakukan inovasi, memperbaiki pelayanan publik agar pembuatan paspor, terutama pembayarannya, lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, tanpa pungli, dan tanpa calo.
Denny ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam sistem payment gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara elektronik. Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, Denny diduga menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasikan sistem tersebut.
Vendor itu pun membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari, kemudian baru ditransfer ke kas negara.
Penyidik juga menyatakan menemukan bukti bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengeluarkan rekomendasi bahwa sistem payment gateway itu memiliki risiko hukum.
Penyidik menjerat Denny dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.