JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli yang juga pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Muzakir berpendapat, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyelidik seharusnya melakukan penyelidikan secara cermat. Sebab, jika dalam jangka waktu tertentu penyidik tak kunjung melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, maka penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan tidak benar.
"Kalau misalnya proses penyelidikannya sudah sempurna, begitu naik penyidikan sudah lengkap terus ditetapkan tersangka bagus, tapi konsekuensinya harus cepat diajukan ke pengadilan," kata Muzakir saat menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015).
Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 oleh KPK sejak 22 Mei 2014. Namun, berkas perkara Suryadharma hingga kini tak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Idealnya, menurut Muzakir yang menjadi saksi ahli atas permintaan kubu Suryadharma, pelimpahan berkas perkara ke pengadilan sejak ditetapkannya seseorang sebagai tersangka adalah selama enam bulan. Jika melebihi itu, kata dia, ada dugaan ketidakwajaran di dalam proses penyelidikan.
"Kalau begitu membuktikan proses yang lengkap tadi tidak benar. Itu juga menunjukkan proses penetapan tersangka tidak benar juga. Faktanya sampai enam bulan belum naik penuntutan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.