"Tim penyidik sudah menyiapkan atau mengambil dokumen lebih kurang 199 dokumen. Dokumen itu antara lain yang berkitan dengan payment gateway," ujar Ferdinand, di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Selain dokumen fisik, kata Ferdinand, penyidik Bareskrim juga menyita data-data elektronik, daftar hadir rapat pembahasan sistem payment gateway, dan proposal vendor.
"Sampai sekrang para penyidik masih memilah-milah mana yang menjadi dokumen-dokumen penting untuk dilakukan pendalaman," kata Ferdinand.
Ferdinand mengatakan, hingga pukul 20.30 WIB, penggeledahan di ruangan Denny masih berlangsung.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari surat atau dokumen sebagai bukti pendukung penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran pembuatan paspor secara elektronik. Kasus 'payment gateway' berawal dari informasi internal Kemenkumham.
Polisi telah menetapkan mantan Denny Indrayana sebagai tersangka. Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, Denny diduga menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasionalkan sistem 'payment gateway'. Vendor itu membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari kemudian baru ditransfer ke kas negara.
Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. Penyidik telah memeriksa Denny sebagai tersangka. Namun, baru setengah rangkaian pertanyaan, Denny kelelahan. Penyidik akan kembali memeriksa Denny pada Kamis (2/4/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.