JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman berharap Panitia Kerja Pemilihan Kepala Daerah dapat bekerja cepat menyelesaikan Peraturan KPU. Ia berharap agar PKPU itu selesai sebelum 10 April 2015.
"Harapan kita sebelum tanggal 10 April kita rampungkan," kata Rambe, seusai rapat konsultasi dengan KPU, di Komisi II DPR, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Rambe menuturkan, panja pilkada dapat bekerja mulai Rabu (1/4/2015) besok. Pembicaraan akan difokuskan pada tahapan pelaksanaan pilkada serentak.
Mengenai tahapan pilkada, Rambe mendorong agar PKPU menyederhanakan tahapan tersebut. Menurut Rambe, penyederhanaan tahapan akan berbanding lurus dengan efisiensi waktu dan anggaran penyelenggaraan pilkada.
"Kalau memperpanjang (tahapan), memperbanyak biaya. Jangan diperumit tahapan-tahapan itu, kita berikan metodenya dalam PKPU itu," ucap Rambe.
Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengungkapkan bahwa draf PKPU sudah diserahkan pada Komisi II DPR RI. Menurut Husni, posisi KPU adalah pengusul dan pembahasan PKPU sepenuhnya diserahkan pada DPR.
"Pembahasan dilakukan di panja saja, kita menerima proses itu sebagai tindak lanjut dari konsultasi," ujar Husni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.