JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan praperadilan mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (30/3/2015), ditunda. Sidang ditunda karena ketidakhadiran KPK.
"KPK tidak hadir dan meminta penundaan selama satu minggu," kata pengacara Suroso, Dimas, saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK juga telah menyerahkan surat kepada PN Jakarta Selatan mengenai alasan ketidakhadiran mereka. Dalam surat itu, KPK beralasan menghadapi tiga sidang gugatan praperadilan di lokasi dan waktu yang sama.
"KPK beralasan menghadapi tiga praperadilan sekaligus," ujarnya.
Dua sidang praperadilan lain yang seharusnya dihadapi KPK hari ini, yakni sidang dengan pemohon mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo. Namun, kedua sidang itu juga ditunda pada akhirnya.
Untuk sidang Hadi Poernomo, penundaan dilakukan lantaran KPK tak hadir dalam persidangan dan meminta agar dilaksanakan dua pekan ke depan. (baca: Tim KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Hadi Poernomo Ditunda)
Hakim tunggal yang menangani praperadilan itu, Bakhtar Jubri Nasution mengabulkan permintaan KPK tersebut.
Sementara untuk sidang Suryadharma, tim Biro Hukum KPK sempat hadir. Namun, sidang akhirnya ditunda hingga Selasa (31/3/2015) esok, lantaran mereka tak dapat menunjukkan surat tugas asli di persidangan. (baca: Sidang SDA Ditunda, KPK Sebut Telah Serahkan Surat Tugas Pagi Tadi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.