JAKARTA, KOMPAS.com - Video berisi pernyataan para mantan perwira tinggi TNI ditampilkan dalam sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jumat (26/3/2015). Para pegiat hak asasi manusia yang menjadi pemohon dalam sidang tersebut berharap agar tayangan video dapat menguatkan argumentasi mereka sesuai pokok gugatan.
Dalam gugatannya, para pemohon yang terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Setara Institute, dan Imparsial, meminta agar Panglima TNI memperlihatkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP), yang berisi rekomendasi pemberhentian Prabowo Subianto dari ABRI, pada 1998.
"Berdasarkan rapat yang kami lakukan, hari ini, kami hanya akan mengajukan bukti baru berupa surat-surat, dan video pernyataan dari pihak-pihak yang berkompeten, dan patut diduga tahu DKP itu ada, dan surat yang kami minta itu ada," ujar Kepala Divisi Impunitas Kontras Fery Kusuma, dalam persidangan di KIP.
Video yang berdurasi kurang dari 10 menit tersebut, berisi cuplikan tayangan dialog interaktif di salah satu televisi swasta, yang terjadi pada masa pilpres 2014. Adapun pembicara yang ditampilkan adalah Jenderal TNI (Purn) Wiranto, Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar, dan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Rozi.
Selain itu, para pemohon juga menambahkan bukti-bukti berupa kliping surat kabar yang dicetak pada masa pilpres 2014. Baik tayangan video maupun kliping surat kabar, menurut Fery, berisi pernyataan yang menguatkan bahwa surat DKP tersebut pernah diterbitkan.
"Bukti nyata sudah dikatakan oleh mantan Jenderal TNI, tetapi ada yang keliru. Mabes TNI tetap merasa tidak menguasai surat itu. Artinya mereka tidak mengetahui adanya surat DKP itu," kata Fery.
Kolonel TNI Zulkarnaen selaku kuasa hukum Panglima TNI dalam persidangan tersebut, tetap membantah dugaan yang menyebutkan surat DKP tersebut disimpan di Sekretariat Umum (Sektum) Mabes TNI. Menurut dia, surat tersebut tidak pernah dikeluarkan sehingga tidak pernah diketahui keberadaannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.