Oleh: A Ponco Anggoro
JAKARTA, KOMPAS - Bertahun-tahun, inspektorat hanya menjadi semacam pelengkap dalam struktur pemerintahan. Kini saat Presiden Joko Widodo hendak menitikberatkan agenda pemberantasan korupsi pada unsur pencegahan, keberadaan inspektorat di setiap instansi pemerintahan seharusnya tak hanya sebatas pelengkap.
Peran inspektorat terus dipertanyakan saat ratusan pejabat di negeri ini terjerat tindak pidana korupsi. Sepanjang 2009-2014, dari 439 kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, 45,33 persen melibatkan penyelenggara pemerintahan. Ini diperkuat data Kementerian Dalam Negeri yang menunjukkan, sejak era otonomi daerah hingga 2014, sebanyak 318 kepala/wakil kepala daerah tersangkut korupsi.
Inspektorat seperti tak hadir mencegah maraknya penyimpangan. Padahal, inspektorat seharusnya menjadi alat deteksi dini. Posisi inspektorat yang melekat di setiap instansi pemerintahan memungkinkan mereka mengawasi secara detail penggunaan keuangan negara untuk mencegah penyimpangan.
Banyak kalangan menilai, gagal menyalanya alarm deteksi dini inspektorat merupakan hal yang lumrah. Sebab, selama ini, inspektorat hanya bawahan menteri/kepala lembaga dan kepala daerah. Dalam kondisi itu, tidak jarang peringatan yang dikeluarkan inspektorat diabaikan begitu saja. Bahkan, bisa jadi lebih buruk, tak sekadar diabaikan, mereka yang memperingatkan justru kerap dianggap musuh dalam selimut. Sanksinya, bisa saja dibebastugaskan, dimutasi, atau kariernya dipersulit.
Akhirnya mau tidak mau inspektorat harus menurut kata pimpinan. Tidak ada lagi independensi bagi inspektorat dalam melaksanakan tugas dengan maksimal. Padahal, independensi menjadi salah satu unsur penting bagi pengawas.
Selain faktor independensi, hasil pemetaan kapabilitas inspektorat tahun 2012 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kapasitas dan profesionalisme inspektorat masih lemah.
Berdasarkan pemetaan itu, 93,96 persen inspektorat masih di level 1 dari lima level yang menjadi dasar penilaian. Artinya, inspektorat belum mampu memberikan jaminan program atau kegiatan pemerintah telah sesuai aturan. Inspektorat juga belum mampu mencegah korupsi serta memberikan jaminan atas efisiensi dan efektivitas kegiatan pemerintah.
Kondisi lain yang dihadapi inspektorat adalah minimnya jumlah auditor. Dari kebutuhan sekitar 40.000 auditor, yang tersedia baru sekitar 11.000 orang.
Kondisi itu tidak bertambah baik karena formasi calon pegawai negeri sipil untuk posisi auditor, yang tidak pernah sesuai kebutuhan. Kondisi tersebut justru diperburuk karena inspektorat kerap menjadi tempat penampungan pegawai yang tidak disukai pimpinan.
Penguatan inspektorat
Pada era Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, tahun 2011-2014, kementerian itu sebenarnya sudah merumuskan cara penguatan inspektorat melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pengawasan Internal Pemerintahan (SPIP).
Dalam RUU itu, unit inspektorat tidak lagi di bawah menteri/kepala lembaga dan kepala daerah. Inspektorat berada di bawah unit baru, Inspektorat Nasional, yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dengan cara seperti itu, inspektorat diyakini bisa independen dan profesional.
Selain itu, BPKP diusulkan digabung ke dalam Inspektorat Nasional. Jika itu terjadi, akan didapat orang-orang yang lebih kompeten karena menguasai audit kinerja dan keuangan. Sementara untuk menjamin kapabilitas, pegawai inspektorat dan pimpinannya harus berkompetensi auditor.
Namun, karena tidak cukup waktu, RUU tersebut tidak sempat dibahas di DPR. RUU serupa kemudian dimasukkan pemerintahan saat ini dalam Program Legislasi Nasional tahun 2015-2019. Dari hasil pembahasan dengan DPR, RUU itu tidak menjadi prioritas untuk diselesaikan tahun ini. Jadi bisa saja baru dibahas dan disahkan antara tahun 2016 dan 2019.