JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritisi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menetapkan seseorang sebagai calon tersangka kasus korupsi. Menurut dia, KPK kerap tidak transparan kepada publik saat menetapkan calon tersangka.
Fahri mencontohkan, sebelum menetapkan seorang calon tersangka, KPK kerap melakukan penyadapan untuk mencari alat bukti. Namun, ketika diklarifikasi langkah penyadapan yang dilakukan oleh DPR, KPK enggan mengungkapkannya.
"Penyadapan oleh KPK sering tidak transparan dan pada saat DPR akan meminta klarifikasi, para pimpinan KPK menyatakan bahwa hal tersebut merupakan rahasia perusahaan," kata Fahri saat diskusi bertajuk "Kenapa KPK Terancam?" di Institut Peradaban, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Fahri menilai, sikap KPK yang demikian menunjukkan jika lembaga antirasuah itu terkesan arogan. KPK seakan sembunyi di balik kekuasaannya yang besar dalam melaksanakan praktik pemberantasan korupsi.
Padahal, kata dia, penyadapan yang kerap dilakukan KPK sering kali bertentangan dengan hak asasi manusia. Tugas utama KPK adalah membantu meningkatkan kinerja dua lembaga penegak hukum, yakni Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung, dalam menjalankan tugasnya yang sama.
Sementara itu, mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, mengatakan, di dalam UU KPK disebutkan jika korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Karena itu, diperlukan penanganan yang luar biasa oleh lembaga yang luar biasa pula untuk menyelesaikannya.
"Aturan yang mengatur dalam hukum acara KPK berbeda dengan KUHAP, seperti pemeriksaan seorang tersangka, tidak perlu izin atasan dan boleh melakukan penyadapan terkait kasus korupsi," katanya.
Abdullah menilai wajar apabila KPK memiliki kesan seperti yang disebutkan Fahri. Menurut dia, dalam pemberantasan korupsi, sebuah lembaga tidak boleh ragu. Pasalnya, dampak yang ditimbulkan akibat praktik korupsi itu sangat besar.
"KPK yang terlihat haus atau ganas dalam memberantas korupsi disebabkan mereka melihat dampak yang luar biasa dari kejahatan korupsi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.