JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekjen PPP hasil Muktamar Surabaya, Syaifullah Tamliha, mengatakan bahwa partainya tidak ingin menggunakan hak angket atas keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, yang mengesahkan pengurus DPP PPP yang dipimpin M Romahurmuziy. Wakil Ketua Fraksi PPP di DPR RI itu mengatakan, partainya akan menunggu putusan banding atas sengketa kepungurusan PPP sebelum menentukan sanksi bagi anggota fraksinya yang menyetujui hak angket itu.
"Ketua Umum, Pak Romy, sebelum pembukaan masa sidang ketiga (DPR) menyampaikan kepada seluruh anggota fraksi bahwa PPP tidak akan gunakan hak angketnya," kata Tamliha di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Ia mengatakan, kader PPP yang mendukung kepemimpinan Romahurmuziy menilai bahwa hak angket tidak mendesak dilakukan hanya untuk kepentingan atau persoalan segelintir partai. Menurut dia, hak angket seharusnya digunakan untuk kepentingan yang lebih luas.
Tamliha menyebutkan bahwa saat ini belum ada sanksi apa pun terhadap anggota PPP di parlemen yang berseberangan dengan kebijakan itu. Hal itu karena Fraksi PPP masih terbelah menjadi dua kubu, yakni kubu pendukung Romahurmuziy dan kelompok pendukung Djan Faridz selaku Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta. (Baca: SK Kemenkumham Dibatalkan, PPP Kubu Romi Pastikan Ajukan Banding ke PTUN)
Menurut Tamliha, keputusan tentang sanksi itu baru ditentukan setelah ada putusan atas banding yang diajukan pengurus kubu Romy. Banding itu dilayangkan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, yang memenangkan kubu Djan Faridz.
"Tapi kalau sudah ada keputusan yang inkracht bahwa kepengurusan Romy yang sah, ya mereka (yang mendukung hak angket) bisa saja nanti di-recall," ujar Tamliha.
Tamliha yakin bahwa mayoritas anggota PPP di DPR memihak kubu Romy. Dia memperkirakan hanya 9 orang yang kemungkinan akan tetap menyetujui hak angket itu.
Pada Selasa (24/3/2015), Koalisi Merah Putih sepakat untuk mengajukan hak angket atas keputusan Menkumham terkait dualisme kepengurusan PPP dan Partai Golkar. Elite politik KMP menilai pemerintah saat ini telah melakukan intervensi terhadap partai politik. Penilaian itu didasarkan pada keputusan Menkumham yang mengesahkan pengurus DPP Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono dan pengurus DPP PPP di bawah Romahurmuziy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.