Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Romy Belum Tentukan Sanksi bagi Anggota Fraksi PPP yang Setujui Hak Angket

Kompas.com - 25/03/2015, 13:00 WIB
Sabrina Asril

Penulis

KOMPAS.com/DANI PRABOWOWakil Ketua Fraksi PPP di DPR Syaifullah Tamliha


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekjen PPP hasil Muktamar Surabaya, Syaifullah Tamliha, mengatakan bahwa partainya tidak ingin menggunakan hak angket atas keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, yang mengesahkan pengurus DPP PPP yang dipimpin M Romahurmuziy. Wakil Ketua Fraksi PPP di DPR RI itu mengatakan, partainya akan menunggu putusan banding atas sengketa kepungurusan PPP sebelum menentukan sanksi bagi anggota fraksinya yang menyetujui hak angket itu.

"Ketua Umum, Pak Romy, sebelum pembukaan masa sidang ketiga (DPR) menyampaikan kepada seluruh anggota fraksi bahwa PPP tidak akan gunakan hak angketnya," kata Tamliha di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Ia mengatakan, kader PPP yang mendukung kepemimpinan Romahurmuziy menilai bahwa hak angket tidak mendesak dilakukan hanya untuk kepentingan atau persoalan segelintir partai. Menurut dia, hak angket seharusnya digunakan untuk kepentingan yang lebih luas.

Tamliha menyebutkan bahwa saat ini belum ada sanksi apa pun terhadap anggota PPP di parlemen yang berseberangan dengan kebijakan itu. Hal itu karena Fraksi PPP masih terbelah menjadi dua kubu, yakni kubu pendukung Romahurmuziy dan kelompok pendukung Djan Faridz selaku Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta. (Baca: SK Kemenkumham Dibatalkan, PPP Kubu Romi Pastikan Ajukan Banding ke PTUN)

Menurut Tamliha, keputusan tentang sanksi itu baru ditentukan setelah ada putusan atas banding yang diajukan pengurus kubu Romy. Banding itu dilayangkan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, yang memenangkan kubu Djan Faridz.

"Tapi kalau sudah ada keputusan yang inkracht bahwa kepengurusan Romy yang sah, ya mereka (yang mendukung hak angket) bisa saja nanti di-recall," ujar Tamliha.

Tamliha yakin bahwa mayoritas anggota PPP di DPR memihak kubu Romy. Dia memperkirakan hanya 9 orang yang kemungkinan akan tetap menyetujui hak angket itu.

Pada Selasa (24/3/2015), Koalisi Merah Putih sepakat untuk mengajukan hak angket atas keputusan Menkumham terkait dualisme kepengurusan PPP dan Partai Golkar. Elite politik KMP menilai pemerintah saat ini telah melakukan intervensi terhadap partai politik. Penilaian itu didasarkan pada keputusan Menkumham yang mengesahkan pengurus DPP Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono dan pengurus DPP PPP di bawah Romahurmuziy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com