JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah telah memberi keterangan yang berbeda terkait keabsahan Partai Golkar kubu Agung.
Kepada media, Fahri sebelumnya menyatakan menolak keabsahan kubu Agung karena saat ini kubu Aburizal masih mengajukan upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara. (Baca: Pimpinan DPR Akan Tolak Permintaan Kubu Agung Merombak Fraksi Golkar)
Namun, dalam pertemuan pribadi, lanjut Agus, diam-diam Fahri justru mengungkapkan bahwa kubu Agung sah berdasarkan SK yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Agus menjelaskan, pada Minggu (22/3/2014) malam, Sekretaris Fraksi Partai Golkar kubu Agung, Fayakhun Andriadi, berbicara terkait asas hukum Partai Golkar.
Dalam pertemuan itulah, Fahri mengungkapkan pendapatnya.
"Sekretaris Fraksi melaporkan kepada kami bahwa Pak Fahri Hamzah justru menyatakan ada asas ini yang memperkuat dan tidak terbantahkan bahwa kami ini yang legal, yang sah," kata Agus di Kantor DPP Partai Golkar, Selasa (23/3/2015).
Asas yang dimaksud Agus adalah praesumption iustae causa atau keputusan negara harus dianggap berkekuatan hukum sampai ada pembatalannya (rechtmatig). Oleh karena itu, kata dia, kepengurusan Agung Laksono sah hingga SK Menkumham dibatalkan oleh PTUN.
"Saya terpaksa buka, itu pernyataan berdua, pertemuan empat mata Fahri Hamzah dan Fayakun. Justru Fayakun diajari ini karena beliau bukan orang hukum," ucap Agus.
Agus pun mengaku kaget saat mendengar bahwa Fahri selaku pimpinan DPR akan menolak dirinya sebagai Ketua Fraksi Golkar yang baru, menggantikan Ade Komarudin. Dia menantang Fahri untuk mengakui ucapannya itu di depan publik.
"Tanya ke Pak Fahri. Dia harus akui. Saya mau tahu dia punya integritas. Dia mengakui atau tidak," ucap Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.