Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ADVERTORIAL

Tips Memilih Tabung Gas yang Aman

Kompas.com - 24/03/2015, 09:02 WIB
advertorial

Penulis

Jika bicara soal gas sebagai bahan bakar, tidak akan jauh bicara soal keamanan. Logikanya, bahar bakar berbentuk gas akan lebih cepat dan lebih mudah menguap dan terbakar.

Maka dari itu, Pertamina sebagai produsen Liquid Petroleum Gas (LPG) mengantisipasinya dengan lebih memperketat kualitas dari tabung yang akan dipakai, baik tabung gas berukuran 3Kg atau 12Kg.

Pertamina pun mengeluarkan produk LPG lainnya yaitu jauh lebih aman, sekaligus menghadirkan varian produk lain ke pasaran. Bright Gas LPG terbaru Pertamina tersedia dalam ukuran 12Kg.  

Secara komposisi, Bright Gas masih sama dengan produk LPG lainnya. Namun, Bright Gas punya beberapa keunggulan yang tidak dimiliki oleh produk Elpiji Pertamina lainnya. Seperti, pada tabung Bright Gas seluruhnya telah dilengkapi dengan katup pengaman ganda (Double Spindle Valve System) yang membuatnya 2x lebih aman. Sehingga jika salah satu katupnya rusak, gas tidak akan langsung keluar dari tabung tetapi akan tertahan oleh katup pengaman yang satunya.

Dan yang sangat menarik, tabung Bright Gas punya dua pilihan warna, yaitu ungu dan merah muda, sehingga keberadaannya akan mempercantik suasana dapur Anda dan menjadikan memasak lebih ceria dan menyenangkan. Dan untuk memahami tata cara menggunakan dan mememasang Bright Gas tidaklah sulit, karena khusus untuk Bright Gas tabungnya dilengkapi dengan sticker petunjuk penggunaan yang dapat mempermudah konsumen dalam menggunakan produk ini.

Selama masa promo, anda dapat mendapatkan gratis Voucher Pertamax sampai dengan 100 ribu untuk pemesanan ELPIJI 12 kg dan Bright Gas melalui 500 000 dengan syarat dan ketentuan berlaku. Anda pun dapat semakin nyaman dengan fasilitas tukar tabung ELPIJI 12 kg ke Bright Gas secara cuma-cuma. Segera manfaatkan kesempatan terbatas ini. (Adv)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tolak Revisi UU MK, Mahfud: Bisa Ganggu Independensi Hakim

Tolak Revisi UU MK, Mahfud: Bisa Ganggu Independensi Hakim

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Muluskan Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

Revisi UU Kementerian Negara Muluskan Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar hingga 15 Mei: 58 Orang Meninggal Dunia, 35 Warga Hilang

Korban Banjir Bandang Sumbar hingga 15 Mei: 58 Orang Meninggal Dunia, 35 Warga Hilang

Nasional
Kemenkominfo Akan Gratiskan Pengujian Perangkat di IDTH bagi UMKM dan Startup Digital

Kemenkominfo Akan Gratiskan Pengujian Perangkat di IDTH bagi UMKM dan Startup Digital

Nasional
Kongkalikong Oknum BPK Muluskan Proyek 'Food Estate' dalam Kasus SYL, Tol MBZ, dan BTS 4G

Kongkalikong Oknum BPK Muluskan Proyek "Food Estate" dalam Kasus SYL, Tol MBZ, dan BTS 4G

Nasional
Di IPA 2024, Dirut Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi dan Kelestarian Lingkungan

Di IPA 2024, Dirut Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi dan Kelestarian Lingkungan

Nasional
Caleg Nasdem Peraih Suara Terbanyak di Sultra Tina Nur Alam Mundur, Ini Kata Sekjen

Caleg Nasdem Peraih Suara Terbanyak di Sultra Tina Nur Alam Mundur, Ini Kata Sekjen

Nasional
Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Suaminya

Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Suaminya

Nasional
Ramai soal Biaya UKT, Muhadjir: Jangan Tiba-tiba Naik, Terlalu Sembrono

Ramai soal Biaya UKT, Muhadjir: Jangan Tiba-tiba Naik, Terlalu Sembrono

Nasional
Kepala BIN: IKN Cermin Transformasi Indonesia Menuju Negara Maju Modern

Kepala BIN: IKN Cermin Transformasi Indonesia Menuju Negara Maju Modern

Nasional
5 Poin Terkait Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

5 Poin Terkait Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anak SYL Minta Uang ke Pejabat Kementan | DPR dan Pemerintah Diam-diam Revisi UU MK

[POPULER NASIONAL] Anak SYL Minta Uang ke Pejabat Kementan | DPR dan Pemerintah Diam-diam Revisi UU MK

Nasional
Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com