Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KontraS Minta RUU Perlindungan Umat Beragama Larang Siarkan Kebencian

Kompas.com - 17/03/2015, 20:13 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendorong Kementerian Agama memasukkan pasal mengenai larangan siar kebencian ke dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama.

"Hingga saat ini masih dibiarkan praktik penyebaran kebencian kelompok tertentu yang dianggap sesat hingga mengancam keselamatan mereka," kata anggota Divisi Hak Sipil dan Politik (Kontras) Satrio Abdillah Wirataru di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Selasa (17/3/2015).

Dalam dikusi bertajuk "Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan", Satrio mengatakan bahwa pasal tersebut patut diakomodir dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB). Apalagi beberapa poin utama yang akan digagas Kementerian Agama saat ini antara lain menyangkut syiar agama.

Menurut Satrio, pemerintah seharusnya telah memahami bahwa pangkal merebaknya tindak kekerasan terhadap kelompok atau agama tertentu adalah siar kebencian (hate speech) yang dilontarkan oleh para tokoh atau pemuka agama tertentu.

"Itulah pangkal ancaman toleransi umat beragama saat ini," kata dia.

Dia mengatakan, selama ini polisi berkilah tidak dapat menindak orang-orang yang melakukan syiar kebencian terhadap agama atau kelompok tertentu dengan alasan belum ada regulasi baku yang melandasinya.

"Sekarang ini orang lebih mudah dipidanakan dengan alasan menodai agama, dari pada mengancam keselamatan suatu kelompok," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, UU PUB juga perlu menghapusakan regulasi-regulasi yang diskriminatif. Misalnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mendiskreditkan penganut Ahmadiyah.

Semangat RUU PUB, kata dia, harus jauh berbeda dengan RUU Kerukunan Umat Beragama (KUB) yang sempat ditawarkan pada 2011.

"Semangatnya harus benar-benar melindungi umat beragama, bukan kerukunan 'semu'," kata Satrio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com