"Sebenarnya lebih tepat jika dilaporkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/3/2015) sore.
Rikwanto mengatakan, hal yang diperkarakan oleh kubu Aburizal terkait administratif dan tidak terkait unsur pidana. Selain itu, menurut Rikwanto, proses pembuktiannya sulit. Ia mengatakan, seorang menteri bekerja berdasarkan undang-undang sehingga polisi harus membuktikan terlebih dahulu apakah keputusan menteri tersebut dikeluarkan berlandaskan undang-undang terkait atau tidak.
"Proses menguji pembuktian itu lama. Bahkan bisa berbulan-bulan. Sangat tidak efektif," ujar Rikwanto.
Kubu Aburizal Bakrie yang diwakili John K. Azis yang melaporkan Menkumham ke Bareskrim tidak terima dengan alasan yang disampaikan Rikwanto. Menurut dia, penyalahgunaan wewenang diatur dalam undang-undang KUHP dan wajar saja jika pihaknya melaporkannya ke Bareskrim Polri.
"Kami duga ada penyalahgunaan wewenang Kemenkumham dalam mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono. Itu ada di Pasal 421 KUHP. Sah-sah saja kita lapor ke Polisi," ujar John.
Laporan itu sendiri teregister di dalam laporan polisi nomor TBL/183/III/2015/Bareskrim tertanggal 17 Maret 2015.
Pihak Aburizal juga menyerahkan bukti berupa putusan sidang Mahkamah Partai Golkar, surat penjelasan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono dan artikel berita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.