Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KMP Yakin Jokowi Dukung Melawan Keputusan Menkumham

Kompas.com - 13/03/2015, 17:07 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Koalisi Merah Putih di DPR meyakini, Presiden Joko Widodo akan menyetujui perlawanan yang dilakukan KMP kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. Bahkan, KMP meyakini, Jokowi tidak mengetahui putusan Menkumham yang mengakui Golkar kubu Agung Laksono.

"Kami yakin bahwa langkah kami memberikan warning kepada Menkumham yang tidak menjunjung tinggi hukum ini akan disetujui Presiden Jokowi," kata Ketua Fraksi Golkar di DPR Ade Komaruddin dalam pernyataan sikap bersama KMP, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Turut hadir dalam kesempatan itu Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, Sekretaris Fraksi Gerindra Fary Djemi Francis, dan Wakil Ketua Fraksi PPP Dimyati Natakusumah. Hanya perwakilan dari Fraksi PAN yang tak hadir karena masalah teknis.

Ade menilai, Yasonna sudah terlalu jauh melakukan intervensi rumah tangga Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. Padahal, Menkumham seharusnya melihat lebih dalam untuk tidak mengesahkan salah satu kubu. Sebab, dampak yang ditimbulkan makin memperuncing dualisme kepengurusan PPP dan Golkar.

"Kami nilai langkah beliau (Yasonna) sebagai Menkumham terlalu banyak melawan hukum, tidak menjunjung tinggi hukum bahwa ini negara hukum, tapi lebih mengedepankan pada negara kekuasaan," ujar Ade.

Dia mengatakan, Yasonna sepatutnya mampu menciptakan stabilitas politik, bukan justru membuat instabilitas di kepengurusan PPP dan Partai Golkar. (Baca: Fadli Zon Sebut Pemerintahan Jokowi Otoriter Akui Golkar Kubu Agung)

"Saya imbau Menkumham arif dan bijaksana," ujarnya.

Menkumham mengeluarkan surat dengan Nomor: M.HH.AH.11.03-26 tertanggal 10 Maret 2015 tentang kepengurusan Partai Golkar. (Baca: Kemenkumham Akui Kepengurusan Golkar Versi Agung Laksono)

Dalam surat itu disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) UU Nomor 2/20144 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan kepengurusan. (Baca: Ikuti Langkah Suryadharma, Aburizal Akan Tempuh Jalur Hukum ke PTUN)

Dengan alasan itu, Menkumham meminta kepengurusan Golkar hasil Munas IX Jakarta untuk segera membentuk kepengurusan secara selektif dengan kewajiban mengakomodasi kader-kader Partai Golkar yang memenuhi kriteria berprestasi, berdedikasi, loyal, dan tidak tercela.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com