JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan, mengatakan, selama ini banyak kader partai politik yang terlibat praktik tindak pidana korupsi. Ia pun mengusulkan agar pemerintah membuat aturan baru untuk dapat meminimalisasi praktik korupsi yang dilakukan para kader parpol itu.
"Dengan cara menjadikan anggota partai sebagai subyek pejabat publik atau penyelenggara negara, apabila ada penyimpangan anggaran partai dan termasuk penerimaan dana-dana tidak sah, (hal itu) dapat dijerat dengan UU Tipikor," kata Abdullah di kantornya, Kamis (12/3/2015).
Politisi PDI Perjuangan, yang juga Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, sebelumnya meluncurkan wacana untuk memberikan subsidi Rp 1 triliun bagi partai politik yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Namun, menurut Abdullah, meskipun wacana nantinya direalisasikan, hal itu belum tentu akan mengikis praktik korupsi yang selama ini terjadi.
Untuk itu, kata dia, pemerintah perlu membuat aturan yang lebih ketat agar tidak terjadi penyelewengan dalam penggunaan dana subsidi tersebut. Selain mewajibkan bagi parpol untuk menyajikan laporan keuangan secara transparan dan akuntabel, parpol sebaiknya juga diwajibkan mengumumkan laporan keuangan mereka. Jika parpol enggan memublikasikannya, pemerintah berhak menahan pencairan bantuan kepada partai.
"Di samping itu juga menjadikan laporan keuangan partai sebagai salah satu syarat verifikasi kepesertaan partai dalam pelaksanaan pemilu selanjutnya," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.