JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Luar Negeri RI melalui Juru Bicara Arrmanatha Nasir mengatakan, Pemerintah Indonesia menyayangkan jika Pemerintah Australia melakukan proses diplomatik melalui media secara terbuka.
Tata, panggilan Arrmanatha, mengatakan, komunikasi resmi antara masing-masing pemerintah, khususnya antara Menteri Luar Negeri atau dua Kepala Negara, secara etika diplomasi adalah hal yang rahasia. Karena itu, menurut Tata, tidak ada yang dapat mengetahui isi pembicaraan diplomasi tersebut.
"Pemerintah Indonesia tidak pernah membeberkan isi surat dan komunikasi antara kedua Kepala Negara. Kita menyayangkan apabila negara sahabat melakukan diplomasi melalui media," ujar Tata, dalam konferensi pers di Gedung Kemenlu, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2015).
Tata mengatakan, pada intinya, semua pembahasan dan komunikasi yang disampaikan Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop sudah dijawab oleh Menlu RI, baik melalui telepon, maupun secara tertulis melalui surat. (Baca: Jika Dipenjara Seumur Hidup, Australia Siap Bayar Biaya Hidup Duo "Bali Nine")
Dalam konferensi pers tersebut, Tata juga menegaskan bahwa tidak akan ada proses negosiasi terkait pelaksanaan eksekusi mati yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Ia mengatakan, Pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi terkait hukuman para pelaku kejahatan narkotika.
"Saya tegaskan, ini bukan masalah negosiasi. Seperti yang disampaikan Presiden dan Menteri Luar Negeri, ini adalah soal penegakan hukum. Apabila suatu negara menegosiasikan hukumnya, ini malah jadi suatu pelanggaran," kata Tata. (Baca: Jokowi Tolak Permintaan "Barter" Terpidana Mati yang Diajukan Australia)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelumnya menyatakan, persiapan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, sebagai tempat eksekusi para terpidana mati telah mencapai 100 persen. Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan mengenai waktu eksekusi mati. (Baca: Fadli Zon: Pemerintah Lambat Lakukan Eksekusi Mati)
Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis 10 nama terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi. Dua di antaranya adalah warga Australia, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Pada saat belum jelasnya waktu eksekusi, Australia terus melakukan lobi untuk membatalkan rencana tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.