Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu RI Kritik Australia Lakukan Diplomasi lewat Media

Kompas.com - 12/03/2015, 15:37 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kementerian Luar Negeri RI melalui Juru Bicara Arrmanatha Nasir mengatakan, Pemerintah Indonesia menyayangkan jika Pemerintah Australia melakukan proses diplomatik melalui media secara terbuka.

Tata, panggilan Arrmanatha, mengatakan, komunikasi resmi antara masing-masing pemerintah, khususnya antara Menteri Luar Negeri atau dua Kepala Negara, secara etika diplomasi adalah hal yang rahasia. Karena itu, menurut Tata, tidak ada yang dapat mengetahui isi pembicaraan diplomasi tersebut.

"Pemerintah Indonesia tidak pernah membeberkan isi surat dan komunikasi antara kedua Kepala Negara. Kita menyayangkan apabila negara sahabat melakukan diplomasi melalui media," ujar Tata, dalam konferensi pers di Gedung Kemenlu, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2015).

Tata mengatakan, pada intinya, semua pembahasan dan komunikasi yang disampaikan Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop sudah dijawab oleh Menlu RI, baik melalui telepon, maupun secara tertulis melalui surat. (Baca: Jika Dipenjara Seumur Hidup, Australia Siap Bayar Biaya Hidup Duo "Bali Nine")

Dalam konferensi pers tersebut, Tata juga menegaskan bahwa tidak akan ada proses negosiasi terkait pelaksanaan eksekusi mati yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Ia mengatakan, Pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi terkait hukuman para pelaku kejahatan narkotika.

"Saya tegaskan, ini bukan masalah negosiasi. Seperti yang disampaikan Presiden dan Menteri Luar Negeri, ini adalah soal penegakan hukum. Apabila suatu negara menegosiasikan hukumnya, ini malah jadi suatu pelanggaran," kata Tata. (Baca: Jokowi Tolak Permintaan "Barter" Terpidana Mati yang Diajukan Australia)

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelumnya menyatakan, persiapan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, sebagai tempat eksekusi para terpidana mati telah mencapai 100 persen. Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan mengenai waktu eksekusi mati. (Baca: Fadli Zon: Pemerintah Lambat Lakukan Eksekusi Mati)

Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis 10 nama terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi. Dua di antaranya adalah warga Australia, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Pada saat belum jelasnya waktu eksekusi, Australia terus melakukan lobi untuk membatalkan rencana tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com