Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik Polri Bantah Bambang Widjojanto Serahkan "Surat Sakti"

Kompas.com - 11/03/2015, 18:05 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Daniel Tifaona membantah bahwa penyidiknya gagal memeriksa Bambang Widjojanto lantaran ada surat Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki.

"Tidak ada surat (Plt KPK). Sama sekali tidak ada itu," ujar Daniel saat ditemui di Kompleks Bareskrim Polri, Rabu (11/3/2015) sore.

Menurut Daniel, surat yang diserahkan kuasa hukum Bambang kepada dirinya hanya surat protes atas ketidaksesuaian alamat rumah di dalam surat pemanggilan Bambang. Soal hal itu, Daniel mengatakan bahwa alamat rumah Bambang yang tertera dalam surat panggilan itu diambil dari SIM dan KTP Bambang.

"Kalau begitu, berarti SIM dan KTP Bambang itu palsu dong," lanjut Daniel.

Daniel juga mengatakan bahwa dia sempat memanggil Bambang masuk ke ruangan pemeriksaan. Namun, Bambang menolaknya. (Baca: Bawa "Surat Sakti", Bambang Widjojanto Gagal Diperiksa Polisi)

Daniel tak mau tahu soal pernyataan Bambang di media massa soal pemanggilannya hari ini. Ia menegaskan bahwa penyidikan perkara hukum Bambang tetap berjalan. Penyidik pun melayangkan surat pemanggilan Bambang pada Selasa 17 Maret 2015 yang akan datang.

Diberitakan, penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri gagal memeriksa Bambang Widjojanto, Rabu ini. Pasalnya, BW membawa selembar "surat sakti" yang ditulis oleh Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki. Isi surat yang ditulis Ruki pada 9 Maret 2015 itu ialah meminta Polri menghentikan pemeriksaan pimpinan non-aktif sekaligus pegawai KPK.

Permintaan itu merujuk dua hal, yakni perintah Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kriminalisasi dan pertemuan antara Ketua sementara KPK, Wakil Kepala Polri, dan Jaksa Agung, beberapa waktu lalu. Bambang mengatakan, seharusnya internal Polri mengetahui keberadaan surat Ruki itu dan tak perlu melakukan panggilan terhadap dirinya. Sebab, surat diketahui ditembuskan kepada Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com