JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Agama yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji, Suryadharma Ali, kembali mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Suryadharma sempat mencabut permohonan.
"Suryadharma sudah mengajukan permohonan gugatan praperadilan lagi kemarin tanggal 9 Maret," kata Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna di kantornya Jakarta, Selasa (10/3/2015), seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan, pihak PN Jakarta Selatan belum menentukan siapa hakim yang akan menangani sidang praperadilan tersebut karena berkas baru didaftarkan kemarin.
"Tapi belum ditunjuk siapa hakimnya, kami perlu mempelajari dulu," katanya.
Made mengatakan, penunjukan hakim sidang praperadilan Suryadharma akan ditentukan maksimal tiga hari setelah pendaftaran. Tanggal sidang perdana akan ditentukan setelah hakim praperadilan ditunjuk oleh ketua PN.
"Hakim ditunjuk dulu, baru setelah itu tanggal sidang ditentukan oleh hakim," kata Made.
Suryadharma sebelumnya pernah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 23 Februari lalu dan kemudian dicabut kembali pada 3 Maret.
Made mengatakan, alasan pencabutan gugatan Suryadharma yang diwakili oleh kuasa hukumnya adalah untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonan gugatan praperadilan. (baca: Tarik Berkas, Suryadharma Ali Perbaiki Gugatan Praperadilan)
Tim kuasa hukum menganggap penetapan tersangka Suryadharma oleh KPK tidak sah karena dilakukan secara semena-mena, melawan hukum, dan mengandung unsur politis. (baca: Suryadharma: Kalau Saya Mau Korupsi Enggak Recehan Begini)
Pengacara menganggap KPK menetapkan kliennya lebih dulu sebagai tersangka baru setelah itu melakukan pemeriksaan saksi secara marathon, pengumpulan bukti, dan upaya-upaya paksa.
Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa penetapan Suryadharma sebagai tersangka tidak didasari oleh bukti permulaan yang cukup. Selain itu, penetapan tersangka tersebut juga dianggap terlalu dini dan melanggar hak asasi Suryadharma.
KPK siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. KPK tetap menghormati langkah hukum yang dilakukan para tersangka. (baca: Merasa Ditantang, Taufiequrachman Ruki Siap Hadapi Gugatan Suryadharma Ali)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.