JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengirimkan surat tanggapan atas somasi yang dikeluarkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dalam surat tersebut, Komnas HAM juga meminta kepada Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti agar memberikan kesempatan bagi komisioner untuk memberikan klarifikasi.
"Kami sudah mengirim surat tanggapan atas somasi, dan surat permintaan klarifikasi kepada Wakapolri," ujar Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga kepada Kompas.com, Selasa (10/3/2015).
Tanggapan dan permohonan klarifikasi tersebut telah dikirimkan pada Senin (9/10/2015) sore, setelah para komisioner Komnas HAM membahasnya dalam rapat.
Ketua Komnas HAM Hafid Abbas mengatakan, Komnas HAM akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan kepolisian soal somasi itu. Bareskrim melayangkan somasi terkait hasil penyelidikan Komnas HAM soal penangkapan Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.
Dalam somasi itu, disebutkan bahwa dengan adanya keterangan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM di hadapan media, maka baik de facto maupun de jure, komisioner Komnas HAM telah melanggar Pasal 87 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. (baca: Ini Isi Somasi Penyidik Bareskrim ke Komnas HAM)
Komnas HAM menyimpulkan adanya bukti awal yang cukup untuk menyimpulkan terjadinya pelanggaran HAM dalam penangkapan Bambang. (baca: Komnas HAM Simpulkan Penangkapan Bambang Widjojanto Melanggar HAM)
Ketua tim penyelidikan Nur Cholis mengatakan, bukti pertama adalah adanya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dalam penangkapan ini. Menurut dia, penangkapan Bambang tidak terlepas dari situasi konflik yang terjadi antara KPK dan Polri, yang sebenarnya telah menjadi konflik laten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.