"Wacana itu bagus (parpol dibiayai negara) namun saya tidak mau Mendagri terlalu pagi menyebut angka karena tidak bagus. Mari bicara konsep dan ajak semua aktivis antikorupsi berdiskusi," kata Fahri di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Senin (9/3/2015).
Dia mengatakan dimana pun tidak ada negara yang bersih dari korupsi namun keuangan politiknya tidak diregulasi.
Fahri mengusulkan harus ada undang-undang baru tentang pembiayaan politik karena harus rinci siapa yang menyumbang dan berapa jumlahnya.
"Sumbangan itu masuk ke mana, diaudit oleh siapa dan belanjanya untuk apa. Tidak boleh orang menyumbang politik namun dipakai untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Dia menjelaskan ada tiga metode pembiayaan politik di dunia, pertama negara membiayai sebagian besar dari biaya politik bahkan ada yang 100 persen, seperti di negara Eropa.
Kedua, menurut dia, dibiayai donatur, misalnya Amerika Serikat tidak ada batas orang membiayai politik namun dilaporkan dalam satu rekening yang diaudit oleh negara tersebut.
"Ketiga, gabungan dari keduanya yaitu ada yang menggunakan instrumen negara termasuk pajak cukai dan lain-lain dalam rangka meringankan pembiayaan politik," katanya.
Dia mengatakan apabila tidak diatur keuangan politik maka seluruh politisi akan mencari uang untuk kepentingan politiknya dan itu dekat dengan korupsi.
Fahri menjelaskan DPR saat ini sedang meregulasi sistem pendukung yaitu sistem pembiayaan konstituen dan sistem pembiayaan aspirasi.
"Hal itu agar jangan sampai 560 politisi di DPR mencari uang dengan cara tidak diregulasi dan itu menyebabkan mereka mencari uang dan korupsi," katanya.
Parpol dibiayai APBN
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan ke depan apabila keuangan negara lebih baik maka parpol akan dibiayai negara. Dia mencontohkan anggaran dari negara sebesar Rp10 triliun digunakan untuk 10 partai sebagai pembiayaan parpol dalam menjalankan fungsinya.
Hal itu menurut Tjahjo karena partai politik memerlukan dana untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu, pendidikan kaderisasi, dan melaksanakan program serta operasional. (Baca: Tjahjo: Wacana Anggaran Rp 1 Triliun dari APBN untuk Parpol Perlu Dipikirkan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.