Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Kriminalisasi Denny Indrayana, Polisi Klaim Telah Lakukan Penyamaran

Kompas.com - 09/03/2015, 12:50 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Frangkie Sompie mengatakan, Polri terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program payment gateway di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam penyelidikan kasus ini, polisi melakukan penyamaran dalam kasus yang diduga melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Ronny mengatakan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah mengendus kasus itu pada Desember 2014. Polisi menggunakan data audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setebal 200 halaman sebagai petunjuk awal penyelidikan.

"Berangkat dari laporan itu, dilakukanlah aksi penyelidikan," ujar Ronny di kantornya, Senin (9/3/2015) pagi.

Ronny menyebutkan, penyelidik telah melakukan wawancara, observasi, hingga melakukan penyamaran untuk mendalami kasus itu. Ia enggan menyebut siapa saja yang telah diwawancara dan apa saja yang diteliti soal itu.

Pada 10 Februari 2015, kata Ronny, ada laporan masuk ke penyidik Bareskrim Polri soal dugaan tindak pidana korupsi itu. Hanya berselang satu hari setelah masuknya laporan, penyidik langsung meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

"Tapi yang saya tegaskan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Mengapa? Pada KUHAP bagian penjelasan umum, penyidikan adalah serangkaian tugas penyidik guna menemukan tersangka. Oleh sebab itu, tidak ada kriminalisasi," kata Ronny.

Polisi mendapatkan informasi ada uang lebih yang dipungut dalam sistem payment gateway layanan pembuatan paspor di seluruh kantor imigrasi. Uang lebih itu seharusnya masuk ke bank penampung. Namun, yang terjadi, uang lebih itu masuk ke bank lain yang menjadi vendor.

Penyidik belum menghitung berapa potensi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana tersebut dan masih mengalkulasinya. Adapun total pemasukan sistem payment gateway dari Juli hingga Oktober 2014 mencapai Rp 32 miliar.

Sejauh ini penyidik telah memeriksa 12 orang saksi. Sebagian besar di antaranya bekerja di Kemenkumham dan Kantor Imigrasi, termasuk mantan Denny dan Menkumham Amir Syamsuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

Nasional
Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Nasional
Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Nasional
Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan 'Vina Cirebon'

Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan "Vina Cirebon"

Nasional
Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Nasional
Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Nasional
Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Nasional
Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com