JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Frangkie Sompie mengatakan, Polri terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program payment gateway di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam penyelidikan kasus ini, polisi melakukan penyamaran dalam kasus yang diduga melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
Ronny mengatakan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah mengendus kasus itu pada Desember 2014. Polisi menggunakan data audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setebal 200 halaman sebagai petunjuk awal penyelidikan.
"Berangkat dari laporan itu, dilakukanlah aksi penyelidikan," ujar Ronny di kantornya, Senin (9/3/2015) pagi.
Ronny menyebutkan, penyelidik telah melakukan wawancara, observasi, hingga melakukan penyamaran untuk mendalami kasus itu. Ia enggan menyebut siapa saja yang telah diwawancara dan apa saja yang diteliti soal itu.
Pada 10 Februari 2015, kata Ronny, ada laporan masuk ke penyidik Bareskrim Polri soal dugaan tindak pidana korupsi itu. Hanya berselang satu hari setelah masuknya laporan, penyidik langsung meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
"Tapi yang saya tegaskan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Mengapa? Pada KUHAP bagian penjelasan umum, penyidikan adalah serangkaian tugas penyidik guna menemukan tersangka. Oleh sebab itu, tidak ada kriminalisasi," kata Ronny.
Polisi mendapatkan informasi ada uang lebih yang dipungut dalam sistem payment gateway layanan pembuatan paspor di seluruh kantor imigrasi. Uang lebih itu seharusnya masuk ke bank penampung. Namun, yang terjadi, uang lebih itu masuk ke bank lain yang menjadi vendor.
Penyidik belum menghitung berapa potensi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana tersebut dan masih mengalkulasinya. Adapun total pemasukan sistem payment gateway dari Juli hingga Oktober 2014 mencapai Rp 32 miliar.
Sejauh ini penyidik telah memeriksa 12 orang saksi. Sebagian besar di antaranya bekerja di Kemenkumham dan Kantor Imigrasi, termasuk mantan Denny dan Menkumham Amir Syamsuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.