Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isi Somasi Penyidik Bareskrim ke Komnas HAM

Kompas.com - 08/03/2015, 09:42 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipid Eksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melayangkan somasi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada tanggal 8 Februari 2015 yang lalu.

Apa isi surat somasi tersebut? [Baca: Penyidik Bareskrim Polri Somasi Komnas HAM soal Kesimpulan Kriminalisasi KPK]

Berdasarkan salinan surat somasi yang didapat Kompas.com, Sabtu (7/3/2015), surat ditujukan kepada Ketua Komnas HAM Hafid Abbas. Surat tersebut teregister dengan Nomor 2016/YA-FY/PND-HAM/Bareskrim/SMS/II/15.

Penyidik Dittipid Eksus melalui surat kuasa khusus 202/YA-FY/PND-HAM/Bareskrim/SK/PID/II/15, tanggal 5 Februari 2015 ke sejumlah kuasa hukum menanggapi pemberitaan yang komisioner Komnas HAM dan rekan-rekannya sampaikan di media televisi, online dan cetak tanggal 4 Februari 2015.

Komnas HAM dan rekan-rekan menyimpulkan bahwa ada dugaan kriminalisasi KPK yang merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan Polri.

"Dengan ini kami menyampaikan Somasi (teguran hukum) keras," tulis bagian akhir pada paragraf terkait.

Di dalam surat tersebut dijelaskan, Ketua Komnas HAM didampingi Wakil Ketua Bidang Internal Ansori Sinungan, Wakil Ketua Bidang Eksternal Siane Indriani dan sejumlah anggota Komnas HAM pada Senin 26 Januari 2015 menerima pengaduan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang dikoordinir oleh Haris Azhar.

Koalisi itu, menurut penyidik, melontarkan fitnah dengan menyatakan penangkapan Bambang Widjojanto merupakan perbuatan sewenang-wenang dan melanggar HAM yang dijamin Pasal 17 dan 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Proses penangkapan juga dianggap menyalahi prosedur sebagaimana yang diatur dalam KUHAP, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Selain itu, koalisi menganggap penangkapan yang dilakukan secara tidak tepat itu telah melanggar hak anak. Sebab, anak Bambang turut menyaksikan penangkapan ayahnya yang dilakukan dengan cara pemborgolan. Hal itu dianggap menimbulkan dampak kejiwaan terhadap sang anak.

Penangkapan Bambang juga disebut tak didahului surat pemanggilan. Terakhir, pemborgolan Bambang dianggap terlalu berlebihan karena tidak dalam keadaan mendesak yang mengharuskan pemborgolan.

Sementara menurut penyidik, mereka telah dimandatkan sebagai penyidik perkara hukum Bambang berdasarkan Surat Perintah untuk Penyidik Nomor SPSIDIK/53/1/2015/Dittipideksus Tanggal 22 Januari 2015.

Penyidik menegaskan telah melaksanakan pemeriksaan, penelitian terhadap saksi dan bukti soal perkara Bambang. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali berturut-turut yang dihadiri Dir Propam, Itwasum, Wasidik dan sejumlah pimpinan lain.

"Gelar perkara menyimpulkan kasus ini (BW) telah cukup unsur untuk menetapkan Bambang sebagai tersangka dan berdasarkan hasil analisa intelejen di lapangan, tim memutuskan melakukan serangkaian proses hukum termasuk disiapkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/07/I/2015/Dittipideksus tanggal 22 Januari 2015," tulis surat itu.

Penyidik membantah tidak menunjukkan surat penangkapan kepada Bambang. Penyidik telah bertindak sesuai Pasal 18 KUHAP, yakni memperlihatkan surat tugas sekaligus surat penangkapan yang mencantumkan nama dan alamat tersangka. Penyidik juga menjelaskan alasan penangkapan dan uraian singkat perkara kejahatan yang disangkakan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com