Desakan itu, antara lain, disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Bambang Widjojanto, serta mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein.
Mereka mendatangi Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (6/3/2015), untuk bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno atau Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto. Namun, Pratikno sedang mendampingi Presiden dalam kunjungan kerja ke Jawa Timur. Sementara Andi Widjajanto tidak terlihat ada di kantor.
"Kami mendengar, Presiden, lewat Menteri Sekretaris Negara Pratikno, meminta menghentikan semua proses kriminalisasi, baik kepada pimpinan KPK, struktural, dan pendukung KPK. Karena itu, kami buat surat untuk konfirmasi," kata Bambang.
Setelah mengonfirmasi kepada salah satu anggota staf Kementerian Sekretaris Negara, Presiden memang menginginkan penghentian kriminalisasi. Berangkat dari hal ini, Bambang mengharapkan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menindaklanjuti apa yang dikemukakan Presiden. "Langkah berikutnya adalah mengawal proses ini," ujar Bambang.
Saat ditanya tentang adanya anggapan masyarakat bahwa Polri masih melakukan kriminalisasi terhadap KPK, Badrodin mempertanyakan kriminalisasi yang mana. Menurut dia, langkah Polri mengusut sejumlah personel KPK adalah untuk memproses laporan dari masyarakat. "Orang lapor tidak ada yang bisa mencegah," katanya (Kompas, 26/2).
Selain mengusut sejumlah personel KPK, seperti Bambang Widjojanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Polri juga sedang mengusut sejumlah pihak yang selama ini dikenal mendukung KPK, seperti Denny Indrayana dan Yunus Husein.
Kemarin, Bareskrim Polri bahkan memanggil Denny untuk diperiksa sebagai saksi kasus payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM pada 2014.
Denny mengatakan, setelah berdiskusi dengan sejumlah rekan pegiat anti korupsi, dirinya memutuskan tidak memenuhi panggilan Bareskrim itu. "Sesuai saran banyak rekan, kuasa hukum saya yang hadir ke Bareskrim. Kami kemari untuk bertemu dengan pihak yang bisa mewakili sikap Presiden," ucapnya.
"Klien kami tidak datang karena ada kegiatan lain. Jika masih diperlukan dan ada pemanggilan, klien kami siap memberikan keterangan," kata kuasa hukum Denny, Heru Widodo.
Istri Ketua KPK (nonaktif) Abraham Samad, Indriana Kartika Chandra, juga tidak memenuhi panggilan Bareskrim untuk diperiksa sebagai saksi karena pemanggilan itu dinilai tidak sesuai prosedur.
"Klien kami baru menerima satu kali surat panggilan, tetapi di suratnya tertulis surat panggilan kedua," ujar kuasa hukum Indriana, Johanes Gea.
Johanes menyampaikan, kliennya diperiksa terkait dugaan pemalsuan dokumen seperti yang disangkakan terhadap Abraham Samad. Terkait hal ini, dia menyatakan, Pasal 168 Huruf c Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyebutkan, istri dari seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka boleh mengundurkan diri sebagai saksi.
Promosi jabatan
Sementara itu, Komisaris Besar Victor Edi Simanjuntak, yang terlibat dalam penangkapan Bambang Widjojanto pada 23 Januari, dipastikan naik pangkat menjadi brigadir jenderal. Ia mendapat promosi dari jabatan sebelumnya Kepala Bagian Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan, Biro Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan pada Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) menjadi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.