JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie meyakini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak akan dengan mudah mengesahkan kepengurusan DPP Golkar kubu Agung Laksono. Pasalnya, kepengurusan kubu Agung dinilai belum sah secara hukum.
"Ada keyakinan pihak Ancol (kubu Agung) pemerintah akan mengeluarkan putusan dan mengesahkan kepengurusan mereka. Tapi saya tidak yakin, karena menkumham dan pemerintah melek hukum," kata Ketua Sekretaris Fraksi Golkar yang berada di kubu Aburizal, Bambang Soesatyo, dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Bambang menilai, putusan majelis hakim Mahkamah Partai Golkar yang sudah dikeluarkan bukan suatu putusan yang bisa ditindaklanjuti oleh kemenkumham. Pasalnya, putusan Mahkamah Partai itu terbelah menjadi dua pendapat yang berbeda. (baca: Mahkamah Partai Golkar Putuskan Menerima Munas Versi Agung Laksono)
"Jangan termakan provokasi dan kalimat yang tidak benar. Keputusan Mahkamah Partai tidak melahirkan keputusan. Hanya pendapat hakim dengan pandangannya masing-masing," ujar Bambang.
Apalagi, lanjut Bambang, saat ini kubunya kembali mengajukan gugatan di pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait dualisme kepengurusan. Dia meyakini, Kemenkumham akan menunggu dan menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh kubunya itu.
Majelis Mahkamah Partai Golkar telah mengeluarkan putusan berbeda terkait dualisme kepengurusan partai beringin itu. Dua hakim, yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta, memutuskan menerima kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono.
Adapun Muladi dan HAS Natabaya hanya memberikan putusan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh kubu Aburizal Bakrie di Mahkamah Agung. (baca: Muladi Ungkap Penyebab Konflik Internal Golkar)
Kubu Agung Laksono merasa putusan Mahkamah Partai Golkar telah mengesahkan kepengurusannya dan selanjutnya mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkumham.
Adapun kubu Aburizal Bakrie yang menilai Mahkamah Partai Golkar mempersilakan proses pengadilan diteruskan kini mendaftarkan gugatan baru.
Menkumham Yasona Laoly mengatakan, pemerintah tidak akan mengambil keputusan terburu-buru terkait hasil sidang Mahkamah Partai Golkar. Pemerintah akan mengkaji dokumen putusan sidang mahkamah partai untuk meluruskan kesimpangsiuran berita soal hasil putusan tersebut. (baca: Menkumham Sebut Putusan Mahkamah Partai Golkar Masih Simpang Siur)
"Ya ini kan informasi simpang siur. Tapi, nanti kan fakta yuridisnya dan dokumennya, fakta-faktanya persidangan mahkamah seperti apa nanti kita lihat," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Rabu (4/3/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.