Aktivis antikorupsi dan para advokat menilai penangkapan Bambang itu menunjukkan sikap tidak adil Polri. Mereka berdalih bahwa perkara memerintahkan saksi memberikan keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi pada 2010 tidak harus disikapi dengan penangkapan secara tiba-tiba tanpa ada pemeriksaan terhadap Bambang.
Belum lama ini, Kompas.com berkesempatan mewawancarai Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes (Pol) Daniel Bolly Tifaona. Pria yang kerap disapa Bolly itu menyatakan, penyidik telah bekerja sesuai dengan prosedur dalam penangkapan tersebut. Berikut hasil wawancara Kompas.com dengan Bolly.
Polri dituduh melakukan kriminalisasi terhadap Bambang Widjojanto. Bagaimana tanggapan Anda?
Bahasa kriminalisasi dari mana? Dari seberang (KPK), kan? Ya, sudah, itu bukan dari kami. Kriminalisasi itu yang tadinya enggak ada, jadinya ada.
Kasus yang kami proses ini ada pelapor dan bukan polisi yang menyuruh dia lapor. Dia datang ke kantor polisi untuk melaporkan. Itu hak yang diatur undang-undang dan termasuk hak asasi.
Saya penyidik Polri tidak bisa mencegah pelapor datang. Kebetulan saja Sugianto Sabran (pelapor kasus Bambang) datang sesaat setelah BG (Budi Gunawan) dijadikan tersangka oleh KPK. Kan itu yang jadi masalah.
Kita enggak ada yang kenal Sugianto sebelum dia datang sebagai pelapor, loh. Mau datangnya sebulan kemudian, kek, atau bahkan sebelum BG ditetapkan sebagai tersangka ya enggak masalah, tetap kita selidiki dan sidik.
Proses penyelidikan menjadi penyidikan pada kasus ini berlangsung cepat. Tidak sampai lima hari sejak laporan pada 19 Januari 2015 hingga penangkapan 23 Januari 2015. Tanggapan Anda?
Empat hari saja dibilang cepat. Saya pernah menangani kasus dua hari saja berkas rampung kok, enggak ada masalah. Cepat ini karena pelapor datang langsung membawa saksi dan bukti-dokumen. Langsung kita selidiki dan sidik, enggak ada masalah itu.
Apakah ini semacam aksi balasan polisi karena Komjen Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka KPK?
Saya tegaskan sebagai tim penyidik tersangka Bambang Widjojanto, tidak ada kaitannya dengan kasus KPK, yakni penetapan BG sebagai tersangka. Tidak ada relevansinya. Tidak ada. Jika Mas bertanya ada kaitannya atau enggak, sama sekali tidak ada. Ini bukan bentuk perlawanan Polisi terhadap KPK. Tidak.
Bagaimana peran Kabareskrim Komjen Budi Waseso dalam penyelidikan dan penyidikan perkara ini?
Beliau bertatap muka dengan penyidik saat gelar perkara dan setiap ada perkembangan kasus. Itu wajar karena setiap kasus harus dilaporkan ke beliau. Beliau tidak bilang apa-apa selain mengarahkan kami untuk tetap proporsional dan profesional. Ingat ya, harus proporsional dan profesional. Selalu beliau ingatkan begitu.
Apakah ada instruksi kepada penyidik untuk mempercepat kasus Bambang?
Tidak ada. Semuanya berjalan sesuai prosedur.
Apa yang akan dilakukan penyidik atas kasus Bambang ke depannya? Apakah ada kemungkinan distop?
Tidak mungkin distop. Itu jawaban sebagai penyidik karena alat bukti sudah ada dan cukup. Ending-nya nanti kita lihat di pengadilan. Alat bukti kami dari penyidik akan diuji di pengadilan. Kalau memang belum cukup bukti, mana berani kami menangkap Wakil Ketua KPK.
Baca juga:
- Wawancara dengan Penyidik Polri tentang Penangkapan Bambang Widjojanto (3)
- Wawancara dengan Penyidik Polri tentang Penangkapan Bambang Widjojanto (2)
- Wawancara dengan Penyidik Polri tentang Penangkapan Bambang Widjojanto (1)