Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Widjojanto Diperiksa Lagi Pekan Depan

Kompas.com - 04/03/2015, 20:42 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bambang Widjojanto pada pekan kedua Maret 2015 yang akan datang. Bambang akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka lainnya dalam kasus yang sama dengan Bambang, yakni Zulfahmi.

"Tadi penyidik berikan surat (pemanggilan). Dalam surat itu, saya sebagai saksi tersangka lain," ujar Bambang di pelataran Bareskrim Polri, Rabu (4/3/2015).

Bambang mengaku tidak jelas membaca surat pemanggilan tersebut dilakukan hari apa. Tapi kepada penyidik, Bambang mengungkapkan bahwa dirinya kemungkinan tidak akan hadir jika pemeriksaan digelar Senin (9/3/2015) yang akan datang. Bambang baru bisa memenuhi panggilan dua hari setelah itu.

"Kalau senin mungkin sulit, begitu tadi saya bilang. Tapi saya jawab, Insya Allah saya ke sini hari Rabu (11/3/2015) untuk diperiksa," ujar Bambang.

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona memastikan bahwa Bambang belum akan dikonfrontir dengan Zulfahmi. Bambang akan diperiksa seorang diri terlebih dahulu.

"Belum ada (konfrontir)," ujar Daniel.

Zulfahmi adalah tersangka kasus yang sama dengan yang menjerat Bambang. Bambang sendiri disangka menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di sidang MK. Penyidik Polri menyebut peran Zulfahmi sama dengan Bambang, yakni menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di persidangan. Tidak hanya itu, Zulfahmi juga berpedan sebagai pembagi-bagi uang kepada para saksi tersebut.

Zulfahmi bahkan koordinator yang memilih siapa saja saksi yang akan digunakan dalam sidang sengketa Pemilukada tersebut. Kini, Zulfahmi masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Bareskrim Polri.

Dia akan dikenakan pasal yang sama dengan pasal yang menjerat Bambang, yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor, Jadi Saksi Karen Agustiawan

Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor, Jadi Saksi Karen Agustiawan

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Nasional
Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Nasional
Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda Indonesia soal Mesin Pesawat Rusak

Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda Indonesia soal Mesin Pesawat Rusak

Nasional
Spesifikasi HNLMS Tromp, Kapal Fregat Belanda yang Bersandar di Jakarta

Spesifikasi HNLMS Tromp, Kapal Fregat Belanda yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Banyak Pabrik Pindah dari Jabar dan Picu PHK, Menperin: Itu Perhitungan Bisnis

Banyak Pabrik Pindah dari Jabar dan Picu PHK, Menperin: Itu Perhitungan Bisnis

Nasional
Prabowo Bantah Pemerintahannya Bakal Terapkan Proteksionisme

Prabowo Bantah Pemerintahannya Bakal Terapkan Proteksionisme

Nasional
Klaim Tak Pernah Rekomendasikan Proyek di Kementan, SYL: Semua Harus Sesuai SOP

Klaim Tak Pernah Rekomendasikan Proyek di Kementan, SYL: Semua Harus Sesuai SOP

Nasional
Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi Capai 8 Persen di 3 Tahun Pemerintahannya

Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi Capai 8 Persen di 3 Tahun Pemerintahannya

Nasional
Jelang Juni, Pemerintah Belum Putuskan Perpanjang Bansos Beras atau Tidak

Jelang Juni, Pemerintah Belum Putuskan Perpanjang Bansos Beras atau Tidak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com