JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bambang Widjojanto pada pekan kedua Maret 2015 yang akan datang. Bambang akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka lainnya dalam kasus yang sama dengan Bambang, yakni Zulfahmi.
"Tadi penyidik berikan surat (pemanggilan). Dalam surat itu, saya sebagai saksi tersangka lain," ujar Bambang di pelataran Bareskrim Polri, Rabu (4/3/2015).
Bambang mengaku tidak jelas membaca surat pemanggilan tersebut dilakukan hari apa. Tapi kepada penyidik, Bambang mengungkapkan bahwa dirinya kemungkinan tidak akan hadir jika pemeriksaan digelar Senin (9/3/2015) yang akan datang. Bambang baru bisa memenuhi panggilan dua hari setelah itu.
"Kalau senin mungkin sulit, begitu tadi saya bilang. Tapi saya jawab, Insya Allah saya ke sini hari Rabu (11/3/2015) untuk diperiksa," ujar Bambang.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona memastikan bahwa Bambang belum akan dikonfrontir dengan Zulfahmi. Bambang akan diperiksa seorang diri terlebih dahulu.
"Belum ada (konfrontir)," ujar Daniel.
Zulfahmi adalah tersangka kasus yang sama dengan yang menjerat Bambang. Bambang sendiri disangka menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di sidang MK. Penyidik Polri menyebut peran Zulfahmi sama dengan Bambang, yakni menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di persidangan. Tidak hanya itu, Zulfahmi juga berpedan sebagai pembagi-bagi uang kepada para saksi tersebut.
Zulfahmi bahkan koordinator yang memilih siapa saja saksi yang akan digunakan dalam sidang sengketa Pemilukada tersebut. Kini, Zulfahmi masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Bareskrim Polri.
Dia akan dikenakan pasal yang sama dengan pasal yang menjerat Bambang, yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.