JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes Daniel Bolly Tifaona membenarkan bahwa penyidiknya menangkap tersangka lain dalam kasus yang menjerat Bambang Widjojanto. Diketahui, tersangka itu atas nama Zulfahmi.
Daniel mengatakan, penyidiknya sudah mulai bergerak sejak tiga pekan lalu. Penyidik mulai mencari keberadaan Zulfahmi di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Solo, hingga Jepara, Jawa Tengah. Namun, yang bersangkutan lari dari kejaran penyidik.
"Senin (2/3/2015) malam, pelariannya berakhir. Yang bersangkutan kami tangkap di Jepara," ujar Daniel kepada Kompas.com pada Selasa (3/3/2015).
Daniel menyebut bahwa ada seseorang yang meminta Zulfahmi lari dari satu tempat ke tempat lain. Namun, Daniel merahasiakan siapa yang menginstruksikan demikian. Menurut Daniel, peran Zulfahmi dalam kasus yang juga menjerat Bambang sangat besar. Dia turut serta mengarahkan 68 saksi memberikan keterangan palsu di hadapan persidangan, membagi-bagikan uang kepada para saksi sekaligus mengoordinasinya.
Kini, Zulfahmi masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Bareskrim Polri. Dia akan dikenakan pasal yang sama dengan pasal yang menjerat Bambang, yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke-2 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.
"Kami tinggal mendalami gimana tersangka ini merekrut para saksi, sistem kerjanya gimana dan sebagainya," ujar Daniel.
Bambang adalah tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang MK terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat antara Sugianto Sabran dan Ujang Iskandar, 2010 silam. Bambang sendiri adalah kuasa hukum Ujang Iskandar. Kala itu, sidang yang salah satu panelisnya adalah Akil Mochtar memenangkan kubu Ujang.
Hampir lima tahun kemudian, yakni 19 Januari 2015, Sugianto Sabran melaporkan Bambang ke Bareskrim Polri. Dia menuding Bambang menyuruh para saksi di sidang MK 2010 silam untuk memberikan keterangan palsu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.