Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/03/2015, 19:21 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com-  Todung Mulya Lubis, kuasa hukum dari dua terpidana mati narkoba kelompok 'Bali Nine', Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, kembali mengkritik penolakan Presiden terhadap permohonan grasi bagi dua kliennya. Menurut Todung, tidak adil jika Presiden tidak memberi alasan sedikit pun dalam keputusan menolak grasi.

"Saya tidak bilang itu (penolakan grasi) ilegal, tetapi, apakah ini namanya keadilan?" ujar Todung saat ditemui di Kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Todung mengatakan, permohonan grasi yang diajukan Andrew dan Myuran, melalui tim kuasa hukum, dilengkapi berbagai alasan yang ditulis dalam lebih dari 40 halaman. Namun, Keputusan Presiden (Keppres) mengenai penolakan grasi, tidak mencantumkan sedikit pun alasan penolakan.

Menurut Todung, atas dasar tersebut, pihaknya kini kembali mengajukan gugagatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam tingkat yang lebih tinggi. Ia mengatakan, tim kuasa hukum berharap agar hakim PTUN dapat kembali mempertimbangkan gugatan terhadap Kepres penolakan grasi. (Baca: Dua Terpidana Mati "Bali Nine" Gugat Putusan PTUN)

"Kita tidak bisa mengirimkan langsung pada Presiden. Untuk itu kita tempuh melalui jalur pengadilan," kata Todung. (Baca: Persiapan Sudah 95 Persen, Jaksa Agung Harap Pekan Ini Terpidana Mati Dieksekusi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com