Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Cari Celah Pidanakan Pihak "Tempo" soal Berita "Rekening Gendut"

Kompas.com - 03/03/2015, 10:57 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Bareskrim Polri berencana memidanakan pihak majalah Tempo yang memuat aliran dana tidak wajar perwira tinggi Polri, salah satunya diduga milik Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, sebelum melangkah ke arah itu, Bareskrim berkonsultasi terlebih dulu dengan Dewan Pers. Konsultasi itu untuk memastikan apakah kepolisian dapat memidanakan pihak Tempo atau tidak.

"Menurut Polisi, Dewan Pers itu tetap yang jadi wasitnya," ujar Rikwanto di Kompleks STIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2015).

Rikwanto mengatakan, wartawan majalah Tempo diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khusus soal kerahasiaan data bank.

Selain wartawan, lanjut Rikwanto, ada pihak lain yang juga diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut, yakni penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak bank. Namun, Rikwanto menegaskan bahwa hal itu hanya dugaan dan perlu penyelidikan lebih lanjut.

"Mereka itu yang berkaitan dengan itu," lanjut dia.

Majalah Tempo edisi 19 Januari 2015 berjudul "Rekening Gendut Perwira Polisi" tersebut berisi data rekening atau kekayaan para perwira polisi yang mencurigakan atau tidak sesuai profil. Salah satu perwira polisi yang disebutkan itu yakni Komjen Budi Gunawan.

Pasca-penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan oleh KPK, setidaknya Bareskrim Polri sudah menjerat dua orang sebagai tersangka, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com