Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelimpahan Kasus BG Ditentang Pegawai KPK, Ini Tanggapan Taufiequrachman Ruki

Kompas.com - 03/03/2015, 07:15 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki menilai, mustahil para pegawai KPK menolak keputusan pimpinan KPK untuk melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ia mengaku tidak pernah mendengar bahwa pegawai akan melakukan perlawanan dengan menandatangani petisi pagi ini.

"Saya tidak pernah mendengar seperti itu. Dan juga saya harus katakan bahwa saya tidak yakin ada hal seperti itu," ujar Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015) malam.

Ruki mengatakan, ia tidak mempermasalahkan jika pegawai menyatakan kekecewaannya kepada pimpinan KPK terkait putusan tersebut. Apalagi sampai membuat aksi penolakan terhadap pelimpahan kasus Budi.

"Kalau memang ada pengawasan dari bawah, ya monggo. Silakan saja. Buat saya tidak ada masalah," kata Ruki.

Ruki pun mengaku tak keberatan jika posisinya sebagai ketua sementara KPK diminta dicopot akibat kekecewaan para pegawai. Ia kemudian menyerahkan keputusan itu kepada presiden yang telah mengangkatnya.

"Yang mengangkat saya adalah presiden, saya kembalikan kepada presiden. Kalau presiden kemudian menilai bahwa saya tidak firm, saya dengan senang hati. Saya nothing to lose lah, saya juga tidak mencari pekerjaan kok di sini," ujar Ruki.

Sebelumnya, Ketua Wadah Pegawai KPK Faisal menyatakan bahwa para pegawai KPK menolak pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ia mengatakan, para pegawai juga meminta pimpinan KPK mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan praperadilan yang diajukan Budi. (Baca: Pegawai KPK Tolak Pelimpahan Kasus Budi Gunawan)

Selain itu, kata Faisal, para pegawai KPK mendesak pimpinan KPK agar terbuka mengenai strategi mereka dalam memberantas korupsi.

Diketahui, KPK akhirnya melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung. Hal tersebut merujuk pada putusan praperadilan yang menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah sehingga penyidikan harus dihentikan.

Sementara itu, dalam undang-undang KPK tidak diatur untuk menghentikan penyidikan suatu kasus. Oleh karena itu, diputuskan jalan tengah, yaitu melimpahkan penangangan kasus itu ke Kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com