Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Efektif, Jaksa Agung Akan Limpahkan Kasus BG ke Polri

Kompas.com - 02/03/2015, 15:45 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, kejaksaan siap menerima pelimpahan penanganan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, menurut dia, akan lebih efektif jika penanganan perkara tersebut ditangani oleh Polri.

"Supaya lebih efektif, saya sebagai Jaksa Agung akan menyerahkan berkas perkara di kejaksaan ke Polri untuk diselesaikan sebagaimana mestinya," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).

Prasetyo mengatakan, KPK akan menyerahkan berkas-berkas penyelidikan dan penyidikan terkait kasus Budi. Sementara ini, ia akan kaji berkas-berkas tersebut, apakah perkara tersebut dapat ditangani oleh Kejaksaan atau Polri.

"Untuk perkara yang sama, pihak dari Mabes Polri pernah melakukan penyelidikan. Itu jadi bahan kajian kami nanti, apakah perkara akan ditangani Kejaksaan atau untuk efektifnya diserahkan ke pihak Mabes Polri yang sudah pernah menangani BG," kata Prasetyo.

Prasetyo enggan menyimpulkan terlalu dini tentang potensi konflik kepentingan jika kasus tersebut ditangani oleh Polri. Saat ini fokusnya adalah bagaimana penanganan kasus itu dapat berjalan, termasuk kemungkinan jika ditangani oleh Polri.

"Nanti kita lihat faktanya, nanti penyelidikannya seperti apa karena, untuk menghentikan penyidikan, Kejaksaan belum pernah melakukan penyidikan. Sementara itu, untuk menghentikan penuntutan, belum tahu juga seperti apa bentuk berkasnya," ujar Prasetyo.

Pada sidang praperadilan yang diajukan Budi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan bahwa penetapan status Budi sebagai tersangka oleh KPK tidak sah secara hukum. Oleh karena itu, KPK pun melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung.

Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan beberapa hal dan mendiskusikannya dengan sejumlah instansi terkait. Hasil praperadilan di PN Jaksel yang diputuskan Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK tidak sah secara hukum sehingga penyidikan kasusnya di KPK harus dihentikan. Sementara itu, penghentian penyidikan suatu kasus tidak diatur dalam Undang-Undang KPK. Oleh karena itu, jalan tengah pun diputuskan, yaitu melimpahkan penanganan kasus tersebut kepada Kejaksaan.

"Atas dasar kesepakatan, karena KPK tidak mungkin menghentikan penyidikan, KPK akan serahkan penanganan perkara Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung," ujar Prasetyo.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Budi lantas menggugat penetapannya sebagai tersangka ke PN Jaksel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com