Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Giliran Sutan Bhatoegana Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 26/02/2015, 12:04 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sutan terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI.

Sutan menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. Razman merupakan kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang terlebih dahulu mengajukan praperadilan ke Pengadian Negeri Jakarta Selatan.

"Sutan menunjuk saya sebagai kuasa hukum untuk mengajukan praperadilan," ujar Razman saat dihubungi, Kamis (26/2/2015). (Baca: ICJR: Putusan Praperadilan BG Ganggu Kepastian Hukum, MA Perlu Dobrak Aturan)

Namun, Razman enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai rencana pengajuan praperadilan Sutan. "Nanti dijelaskan dalam konferensi pers," kata Razman.

Sejumlah tersangka korupsi telah mengambil langkah pengajuan praperadilan setelah putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan permohonan Budi Gunawan. Sarpin memutuskan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. (Baca: Sarpin: Saya Tanggung Jawab ke Tuhan, Bukan KY!)

Mereka yang mengajukan praperadilan adalah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, dan Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome. (Baca: Putusan Hakim Sarpin Dinilai Ganggu Pemberantasan Korupsi)

KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya, kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.

Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki sebelumnya mengaku tidak bisa membendung gugatan praperadilan yang akan diajukan oleh para tersangka yang kasusnya ditangani KPK. Menurut dia, satu-satunya cara yang bisa dilakukan KPK adalah menghadapi gugatan itu di pengadilan. (Baca: Ruki: KPK Tak Mungkin Bilang "Hei Tersangka, Jangan Praperadilan")

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com