Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem Persilakan Kadernya Rangkap Jabatan

Kompas.com - 26/02/2015, 03:22 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Koordinator Wilayah Partai Nasional Demokrat Sulawesi Selatan, Luthfi A Mutty menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan tidak berlaku asalkan tidak mengganggu tugas-tugas pengurus partai.

"Kalau ada yang menyebut di Nasdem itu dilarang rangkap jabatan, sebenarnya itu tidak sepenuhnya benar dan dimungkinkan selama tidak mengganggu tugas-tugas," ujarnya saat memimpin Rapat Pleno Diperluas Nasdem Sulsel, Rabu (25/2/2015).

Luthfi menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi pengurus partai untuk merangkap jabatan strategis di luar. Menurut dia, semua kader berhak untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Legislator DPR-RI itu mempersilakan setiap kader untuk bersaing mendapatkan posisi strategis di partai pada periode mendatang, meski saat ini juga menjabat posisi penting di luar seperti DPRD.

Sebelumnya, dilaporkan Nasdem Sulsel merancang peraturan organisasi (PO) yang pada salah satu poinnya disebutkan larangan merangkap jabatan bagi Ketua DPD maupun DPW.

Larangan itu berlaku, untuk misalnya kader yang berstatus anggota dewan. Bila memegang jabatan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD), maka harus mundur dari struktur kepengurusan partai. Namun Luthfi menegaskan aturan menyangkut itu belum disahkan.

"Itu hanya sebatas wacana. Kalau ada yang menjabat posisi penting dan strategis di dewan seperti pimpinan AKD ataupun pimpinan dewan, tidak mesti harus mundur dari jabatan di partai," katanya.

Luthfi menjelaskan, partai bersikap terbuka terhadap kader dengan latar belakang yang berbeda-beda. Yang diharapkan adalah, kader mampu memisahkan antara kepentingan partai dengan urusan lainnya di luar.

Dia menyebutkan jika selama ini tidak ditemukan masalah terkait kader yang melakukan rangkap jabatan di berbagai daerah hingga tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Pernyataan Luthfi memperbesar peluang Ketua DPD Nasdem Makassar, Andi Rachmatika Dewi untuk mempertahankan jabatannya pada periode mendatang.

Ia menyatakan semakin bertekad untuk mencalonkan diri kembali pada pemilihan yang rencananya digelar tahun ini. Menurut dia, dirinya ia memang belum pernah mendapatkan petunjuk teknis tentang larangan rangkap jabatan.

"Kalau pun ada, aturan itu dianggap belum cocok diterapkan pada partai yang masih tergolong baru. Nasdem di Makassar ini masih baru belum memiliki banyak kader yang layak untuk menjadi pemimpin partai," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com