JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Partai Golkar menolak permohonan intervensi Dewan Pertimbangan Partai Golkar yang dipimpin Akbar Tandjung. Alasannya, Mahkamah Partai Golkar menyatakan bahwa persidangan penyelesaian dualisme kepengurusan Partai Golkar yang dilakukan Mahkamah Partai tidak dapat diintervensi.
"Surat kita terima, tapi dengan segala hormat, intervensi secara prosedural sangat tidak bisa kita terima," kata majelis Mahkamah Partai, Muladi, dalam persidangan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Pernyataan Muladi itu menjawab surat dari Dewan Pertimbangan Partai Golkar yang ditandatangani Akbar dan anggota Dewan Pertimbangan Partai Golkar lainnya. Surat itu dibacakan Ibrahim Ambong, anggota Dewan Pertimbangan, dalam persidangan Mahkamah Partai.
Dalam suratnya, Dewan Pertimbangan Partai Golkar menyatakan merasa berhak mengajukan permohonan intervensi merujuk Anggaran Dasar Partai Golkar bahwa Dewan Pertimbangan dapat memberikan saran dan rekomendasi pada isu strategis di internal dan eksternal Partai Golkar.
Selain itu, Dewan Pertimbangan juga berharap ketokohan seluruh anggotanya menjadi salah satu alasan agar permohonan intervensi dapat diterima Mahkamah Partai.
"Sepatutnya permohonan intervensi bisa diterima Mahkamah Partai," ucap Ibrahim.
Dewan Pertimbangan merekomendasikan agar perselisihan kepengurusan Golkar diselesaikan melalui penyelenggaraan musyawarah nasional yang demokratis. Berlarut-larutnya perselisihan tersebut dikhawatirkan mengganggu eksistensi Golkar dalam mengikuti berbagai agenda politik.
"Perselisihan ini harus segera diselesaikan secara kekeluargaan, melalui munas yang demokratis dalam waktu secepatnya," kata Ibrahim saat membacakan surat permohonan intervensi dari Dewan Pertimbangan.
Setelah permohonan intervensi Dewan Pertimbangan ditolak oleh Mahkamah Partai, persidangan penyelesaian perselisihan kepengurusan Partai Golkar dilanjutkan dengan mendengar pembelaan dari kubu Aburizal Bakrie. Rencananya, Mahkamah Partai akan membacakan putusannya pada hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.