JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Jakarta, Lawrence Siburian, membantah pernyataan penasihat hukum kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut kubu Agung Laksono salah tafsir dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam putusan di PN Jakpus tersebut, kubu Agung meyakini bahwa hakim menyerahkan masalah dualisme kepengurusan partai dikembalikan pada mekanisme internal, yaitu melalui Mahkamah Partai. Namun, Yusril membantah hal tersebut.
"Pak Yusril yang keliru. Karena untuk mengetahui putusan hakim itu tidak bisa hanya melihat dari amar putusan saja. Tetapi, untuk membaca putusan harus dibaca juga dasar-dasar pertimbangan hakim," ujar Lawrence saat ditemui seusai melakukan konferensi pers di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (24/2/2015).
Lawrence menjelaskan, terdapat dua hal yang menjadi pertimbangan hakim. Pertama, sebut Lawrence, hakim melihat bahwa masalah tersebut belum pernah diselesaikan melalui Mahkamah Partai. Sesuai aturan, ia mengatakan, mahkamah partai hanya digelar sebanyak satu kali.
Kedua, menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, masalah internal partai pada tingkat pertama diselesaikan secara internal, di Golkar melalui Mahkamah Partai.
Selain itu, Lawrence menambahkan, dalam salah satu amar putusannya, hakim menyebutkan bahwa PN Jakpus tidak berwenang untuk mengadili gugatan tersebut. Menurut Lawrence, sesuai pendapat hakim tersebut, maka yang berwenang untuk menyelesaikan masalah adalah Mahkamah Partai.
"Kalau PN Jakpus tidak berwenang, kita tentu tanya, yang berwenang kalau begitu siapa?," kata Lawrence.
Dalam sebuah keterangan tertulis, Yusril mengatakan bahwa pengurus Partai Golkar versi Munas IX Jakarta selalu berdalih bahwa persidangan Mahkamah Partai Golkar digelar karena perintah PN Jakpus. Bagi Yusril, alasan kubu Agung Laksono tersebut hanya mengada-ada. Ia mengatakan, persidangan Mahkamah Partai merupakan buah dari kesalahan pemahaman terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan PN Jakpus, kata Yusril, hanya terdiri dari tiga poin, yakni menyatakan menerima eksepsi Aburizal Bakrie sebagai tergugat, menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan kubu Agung Laksono, dan membebankan biaya perkara kepada penggugat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.