Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Salah Tafsir Putusan Pengadilan, Ini Jawaban Kubu Agung Laksono

Kompas.com - 24/02/2015, 18:53 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Jakarta, Lawrence Siburian, membantah pernyataan penasihat hukum kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut kubu Agung Laksono salah tafsir dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam putusan di PN Jakpus tersebut, kubu Agung meyakini bahwa hakim menyerahkan masalah dualisme kepengurusan partai dikembalikan pada mekanisme internal, yaitu melalui Mahkamah Partai. Namun, Yusril membantah hal tersebut.

"Pak Yusril yang keliru. Karena untuk mengetahui putusan hakim itu tidak bisa hanya melihat dari amar putusan saja. Tetapi, untuk membaca putusan harus dibaca juga dasar-dasar pertimbangan hakim," ujar Lawrence saat ditemui seusai melakukan konferensi pers di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (24/2/2015).

Lawrence menjelaskan, terdapat dua hal yang menjadi pertimbangan hakim. Pertama, sebut Lawrence, hakim melihat bahwa masalah tersebut belum pernah diselesaikan melalui Mahkamah Partai. Sesuai aturan, ia mengatakan, mahkamah partai hanya digelar sebanyak satu kali.

Kedua, menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, masalah internal partai pada tingkat pertama diselesaikan secara internal, di Golkar melalui Mahkamah Partai.

Selain itu, Lawrence menambahkan, dalam salah satu amar putusannya, hakim menyebutkan bahwa PN Jakpus tidak berwenang untuk mengadili gugatan tersebut. Menurut Lawrence, sesuai pendapat hakim tersebut, maka yang berwenang untuk menyelesaikan masalah adalah Mahkamah Partai.

"Kalau PN Jakpus tidak berwenang, kita tentu tanya, yang berwenang kalau begitu siapa?," kata Lawrence.

Dalam sebuah keterangan tertulis, Yusril mengatakan bahwa pengurus Partai Golkar versi Munas IX Jakarta selalu berdalih bahwa persidangan Mahkamah Partai Golkar digelar karena perintah PN Jakpus. Bagi Yusril, alasan kubu Agung Laksono tersebut hanya mengada-ada. Ia mengatakan, persidangan Mahkamah Partai merupakan buah dari kesalahan pemahaman terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan PN Jakpus, kata Yusril, hanya terdiri dari tiga poin, yakni menyatakan menerima eksepsi Aburizal Bakrie sebagai tergugat, menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan kubu Agung Laksono, dan membebankan biaya perkara kepada penggugat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang SYL, KPK Hadirkan Sejumlah Pegawai Kementan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Sejumlah Pegawai Kementan Jadi Saksi

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Lansia Manfaatkan Rukhsah Saat Beribadah

Kemenag Imbau Jemaah Haji Lansia Manfaatkan Rukhsah Saat Beribadah

Nasional
Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Lebaran Idul Adha 7 Juni 2024

Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Lebaran Idul Adha 7 Juni 2024

Nasional
Romlah Melawan Katarak demi Sepotong Baju untuk Sang Cucu

Romlah Melawan Katarak demi Sepotong Baju untuk Sang Cucu

Nasional
“Deal” Politik Nasdem dan PKB Bakal Jadi Penentu Dukungan untuk Anies Maju pada Pilkada Jakarta 2024

“Deal” Politik Nasdem dan PKB Bakal Jadi Penentu Dukungan untuk Anies Maju pada Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Bendum dan Wabendum Partai Nasdem Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Bendum dan Wabendum Partai Nasdem Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
Tak Khawatirkan Gempa di Senabang Aceh, Risma: Posisinya di Laut...

Tak Khawatirkan Gempa di Senabang Aceh, Risma: Posisinya di Laut...

Nasional
PKS Minta Uang Program Tapera Tidak Dipakai untuk Proyek Risiko Tinggi seperti IKN

PKS Minta Uang Program Tapera Tidak Dipakai untuk Proyek Risiko Tinggi seperti IKN

Nasional
DPR Akan Panggil Pemerintah Terkait Polemik Pemotongan Gaji untuk Tapera

DPR Akan Panggil Pemerintah Terkait Polemik Pemotongan Gaji untuk Tapera

Nasional
Diminta Perbanyak Renovasi Rumah Lansia, Risma: Mohon Maaf, Anggaran Kami Terbatas

Diminta Perbanyak Renovasi Rumah Lansia, Risma: Mohon Maaf, Anggaran Kami Terbatas

Nasional
Hari Ini, Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL

Hari Ini, Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Partai Buruh Tolak Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Singgung Cicilan Rumah Subsidi

Partai Buruh Tolak Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Singgung Cicilan Rumah Subsidi

Nasional
Istri, Anak, dan Cucu SYL Kembali Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

Istri, Anak, dan Cucu SYL Kembali Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anak SYL Disentil Hakim | Jampidsus Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Pemufakatan Jahat

[POPULER NASIONAL] Anak SYL Disentil Hakim | Jampidsus Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Pemufakatan Jahat

Nasional
Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com