Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Boleh Gentar Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi

Kompas.com - 24/02/2015, 09:20 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pegiat antikorupsi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dahnil Anzar, mengatakan, putusan praperadilan atas kasus Komjen Budi Gunawan telah menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Putusan ini, kata dia, membuat para tersangka kasus korupsi akan beramai-ramai ke pengadilan negeri untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka mereka.

"Saya pikir, ini adalah konsekuensi logis dari preseden buruk atas lemahnya argumentasi yang dibangun dalam kasus praperadilan BG (di Gunawan) Bukemarin. Semua koruptor akan melakukan upaya hukum seperti ini," kata Dahnil saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/2/2015).

Dahnil menilai, dengan karakteristik koruptor di Indonesia yang tak mengakui perbuatannya, hal di atas memungkinkan terjadi. Sekalipun, kata dia, hakim pengadilan tindak pidana korupsi hingga Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis bersalah kepada mereka.

"Mereka memiliki kecenderungan mengaku jika kasus mereka dipolitisasi atau mereka dizalimi sehingga, dengan adanya putusan itu, akan banyak yang mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka ini," katanya.

KPK, kata dia, sebagai garda terdepan upaya pemberantasan korupsi ini, tidak boleh gentar dalam menjalankan tugasnya. Mereka harus siap menghadapi segala kemungkinan terburuk atas upaya hukum yang akan dilakukan para tersangka korupsi.

"Tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan KPK selain menghadapi gugatan praperadilan itu," ujar Dahnil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com