"Saya pikir, ini adalah konsekuensi logis dari preseden buruk atas lemahnya argumentasi yang dibangun dalam kasus praperadilan BG (di Gunawan) Bukemarin. Semua koruptor akan melakukan upaya hukum seperti ini," kata Dahnil saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/2/2015).
Dahnil menilai, dengan karakteristik koruptor di Indonesia yang tak mengakui perbuatannya, hal di atas memungkinkan terjadi. Sekalipun, kata dia, hakim pengadilan tindak pidana korupsi hingga Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis bersalah kepada mereka.
"Mereka memiliki kecenderungan mengaku jika kasus mereka dipolitisasi atau mereka dizalimi sehingga, dengan adanya putusan itu, akan banyak yang mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka ini," katanya.
KPK, kata dia, sebagai garda terdepan upaya pemberantasan korupsi ini, tidak boleh gentar dalam menjalankan tugasnya. Mereka harus siap menghadapi segala kemungkinan terburuk atas upaya hukum yang akan dilakukan para tersangka korupsi.
"Tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan KPK selain menghadapi gugatan praperadilan itu," ujar Dahnil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.