Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: Putusan Praperadilan BG Ganggu Kepastian Hukum, MA Perlu Dobrak Aturan

Kompas.com - 23/02/2015, 20:02 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menganggap Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi dalam upaya mencari kepastian hukum menjadi kunci dari ketidakpastian hukum yang timbul pasca putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan. MA diharapkan bisa mendobrak aturan normatif yang ada untuk kepentingan yang lebih besar ke depannya.

Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W Eddyono menuturkan, sikap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak akan menerima kasasi yang diajukan KPK adalah keliru. PN Jakarta Selatan mendasarkan putusannya pada SEMA Nomor 8 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 45A UU MA, praperadilan tidak bisa diajukan kasasi.

"Bagi ICJR, telah terjadi pemasalahan hukum yang besar terkait penafsiran kewenangan KPK dalam menangani korupsi. Seharusnya, lembaga yang paling tepat untuk menjawab permasalahan hukum tersebut adalah MA, sebagai lembaga Judex Juris atau lembaga yang berwenang menguji penerapan hukum dari sidang putusan Praperadilan di PN," ucap Supripyadi dalam siaran pers yang diterima, Senin (24/2/2015).

Supriyadi menilai putusan MA itu akan menghasilkan kepastian hukum terkait beberapa pertimbangan yang digunakan hakim Sarpin Rizaldi dalam gugatan praperadilan Budi Gunawan itu. Misalnya, soal praperadilan yang bisa menyidangkan soal sah atau tidaknya status tersangka hingga tafsir soal penyelenggara negara dan penegak hukum.

Menurut Supriyadi, MA perlu memberikan perhatian serius dalam pengajuan kasasi oleh KPK dengan banyak argumentasi.

"Pertama, kasus praperadilan BG bisa disebut unik dan kontroversial, karena dalam putusan oleh hakim Sarpin Rizaldi ini, telah terjadi perluasan kewenangan praperadilan, terutama pengujian kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi. Meliputi tafsir terhadap pejabat dan penyelenggara negara, penegak hukum sampai dengan kerugian negara," kata dia.

Kedua, lanjut Supriyadi, secara normatif memang PN dan MA bersandar pada ketentuan Pasal 45A UU MA dan SEMA 8 Tahun 2011. Namun, yang harus menjadi catatan adalah putusan praperadilan Budi tersebut akan berdampak pada permasalahan hukum lainnya ke depan. Perlu untuk dipahami kedua ketentuan hukum itu diterapkan untuk mengurangi beban perkara masuk ke MA.

"Artinya, permasalahan tidak dapat dikasasinya putusan praperadilan didasarkan pada alasan administratif belaka. Selama ini kasus-kasus dalam Pasal 45A UU MA jumlahnya tidak begitu signifikan, sehingga akan lebih baik apabila MA menguji Praperadilan BG dengan alasan bahwa ada masalah hukum yang lebih besar yang harus dijawab MA, daripada sekedar takut akan kelebihan beban perkara hanya karena menguji satu putusan praperadilan tersebut," ucap Supriyadi.

Ketiga, sebut dia, jika putusan praperadilan Budi tidak diuji di tingkat yang lebih tinggi, maka MA gagal untuk menjalankan fungsinya sebagai penjaga kesatuan hukum nasional dan sebagai lembaga Judex Juris, dengan membiarkan tidak terjawabnya permasalahan hukum perluasan kewenangan Praperadilan dan tafsir kewenangan KPK.

"Bagi ICJR jika tafsir kewenangan KPK yang dilakukan oleh PN Jaksel yang meliputi pejabat dan penyelenggara negara, penegak hukum sampai dengan kerugian negara menjadi hukum baru yang tidak diuji, maka kemunduran pemberantasan kejahatan korupsi akan dipercepat," ujar dia.

Penafsiran praperadilan yang dilakukan Hakim Sarpin saat mengabulkan gugatan Budi Gunawan, ungkap Supriyadi, akan dijadikan amunisi baru dalam setiap eksepsi pembuktian perkara korupsi di Tipikor yang dituntut oleh KPK, hasilnya akan terjadi kekacauan hukum.

"Lebih jauh bisa jadi KPK akan terbelenggu dan ruang geraknya dibatasi dalam tujuan pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Supriyadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com