"Penyelidikan itu belum tentu memanggil. Saat ini masih kami selidiki dulu," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto di Kompleks Mabes Polri, Selasa (18/2/2015).
Terkait kasus ini, penyidik menyelidiki apakah senjata api itu sudah habis masa izinnya atau belum. Berdasarkan informasi yang diperoleh Bareskrim, izin kepemilikan senjata api itu telah habis sejak 2011 dan 2012 silam.
"Sekaligus kita ingin menyelidiki apakah senjata api tersebut diperpanjang masa izinnya atau tidak," lanjut Rikwanto.
Jika penyelidikan sudah menunjukkan bukti yang cukup, Rikwanto memastikan akan ada pemanggilan terhadap 21 penyidik tersebut. Soal kapan waktu pemanggilan, ia belum dapat memastikan karena itu merupakan kewenangan penyidik.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan bahwa para penyidik KPK tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.